Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wagub DKI Sebut Pengamen Ondel-ondel di Jakarta Menjamur dan Mengganggu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengutarakan, pengamen ondel-ondel kian marak bertebaran di pinggiran jalanan Ibu Kota belakangan ini.

29 Maret 2021 | 03.56 WIB

Ondel-ondel milik para pengrajin diletakkan di pinggiran Jalan Kembang Pacar, Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Ondel-ondel milik para pengrajin diletakkan di pinggiran Jalan Kembang Pacar, Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengutarakan, pengamen ondel-ondel kian marak bertebaran di pinggiran jalan Ibu Kota belakangan ini.

Kehadiran pengamen ondel-ondel ini, tutur dia, mengganggu ketertiban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang ondel-ondel ini belakangan cukup marak kita lihat di pinggir-pinggir jalan mengganggu ketertiban dan jalan juga, karena ukurannya besar dan banyak," kata dia di tempat pengolahan ikan asin, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 28 Maret 2021

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Padahal, menurut Wagub DKI, ondel-ondel sebagai budaya bangsa asli Betawi seharusnya diapresiasi dan dihormati. Bukannya dimanfaatkan untuk mencari uang.

"Tidak diperuntukan untuk mencari uang dengan cara-cara mengamen," ujar dia.

Menurut dia, ondel-ondel dijadikan alat mencari nafkah. Riza tak mengetahui persis jumlahnya pengamen ondel-ondel yang ada di Ibu Kota. Namun, dia berujar, pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan akan membina para pengamen ini.

"Dinas Sosial juga sudah menginventarisasi warga-warga yang dibutuhkan untuk bantuan, dicarikan solusinya bersama Disnaker juga Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata," jelas politikus Partai Gerindra ini.

Baca juga : Larangan Pengamen Ondel-ondel Dinilai Abai Urusan Perut dan Potensi Terjun...

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mulai menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pemilik penyewaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan sanksi diberikan kepada pemilik ataupun pihak yang menyewakan ondel-ondel. Sanksi tipiring terkait pengamen ondel-ondel ini, menurut Arifin, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

LANI DIANA

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus