Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Bogor Bikin Surat Edaran Pemotongan Hewan Kurban

Salah satu protokol kesehatan itu mengatur limbah dari hewan kurban yakni kotoran dan darah agar dibuang ke dalam septik tank atau dikubur.

10 Juli 2020 | 04.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, BogorWali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyetujui rancangan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan penjualan dan pemotongan hewan kurban pada saat pandemi. Surat edaran itu akan untuk diterapkan pada Idul Adha 1441 Hijriah.

"Surat edaran itu isinya adalah petunjuk teknis yang mengatur penjual hewan kurban maupun panitia pemotongan hewan kurban, menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana di Balai Kota Bogor, Kamis 9 Juli 2020.

Usulan rancangan surat edaran tersebut akan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Senin 13 Juli mendatang sehingga bisa segera beredar. Surat edaran itu akan menjadi pedoman pelaksanaan pada penjualan maupun pemotongan hewan kurban saat pandemi Covid-19.

Anas menjelaskan berdasarkan panduan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, penjual hewan kurban di wilayah Kota Bogor harus melaporkan kesiapan penerapan protokol kesehatan kepada camat setempat.

"Surat edaran itu juga mengatur tata cara berjualan hewan kurban, yakni tidak boleh berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota, serta di atas saluran drainase," katanya.

Hewan kurban yang dijual, kata dia, juga harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkannya ke DKPP Kota Bogor.

Sementara itu, terkait dengan pemotongan hewan kurban, dalam surat edaran mengatur bahwa tempat pemotongan hewan harus bersih serta dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Di lokasi pemotongan hewan kurban, harus menerapkan kebersihan petugas pemotongan, memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik, dan mengukur temperatur tubuh dengan thermogun," katanya.

Limbah dari hewan kurban yakni kotoran dan darah agar dibuang ke dalam septik tank atau dikubur. "Tidak boleh dibuang ke aliran sungai," kata Anas.

Petugas pemotongan hewan kurban harus sehat dan jumlahnya dibatasi sesuai dengan luas lokasi pemotongan hewan kurban. Petugas harus memakai masker, "face shield", memakai baju lengan panjang, rajin mencuci tangan dengan air mengalur dan menggunakan sabun, serta menadi sebelum dan setelah bertugas memotong hewan kurban.

Petugas pemotongan hewan kurban dianjurkan membawa peralatan pemotongan masing-masing yakni tidak saling meminjamkan alat. Pada saat menangani daging dan jeroan, tidak boleh saling berhadapan dan tidak merokok.

Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju yang tadi dipakai, dalam ember yang berisi detergen.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, setelah rancangan surat edaran itu ditandatangani harus dijalankan dengan baik, guna menghindari penularan COVID-19 pada saat pemotongan hewan kurban Idul Adha nanti.





Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus