Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Sentul City menang gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City, Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga," ucap kuasa hukum penggugat Alghiffari Aqsa secara tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alghiffari mengatakan warga Sentul City mengajukan gugatan karena permohonan mereka untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak oleh Perumdam Tirta Kahuripan. Penolakan itu disebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air.
Gugatan ini didaftarkan warga bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2021. Kasus bermula dari diputusnya air warga secara sewenang-wenang oleh Tergugat II Intervensi, yaitu PT Sentul City. Alasan pemutusan karena warga perumahan elit itu menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang mahal serta ditetapkan sepihak.
Alghiffari mengatakan pemutusan air dilakukan sebagai tekanan bagi warga untuk membayar BPPL. Padahal menurut dia, PT Sentul City dinyatakan oleh pengadilan tidak berhak memungut BPPL di seluruh kawasan Sentul City dalam kasus yang dimenangkan oleh warga hingga Peninjauan Kembali.
Warga juga memenangkan gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali. Sehingga air akhirnya dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan.
"Artinya warga berjasa mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara (remunisipalisasi), serta menguntungkan negara dengan bertambahnya jumlah konsumen," kata Alghiffari.
Setelah mengembalikan pengelolaan air ke Perumdam, warga yang diputus airnya oleh PT Sentul City mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan, diberikan perjanjian berlangganan, dan disambungkan kembali saluran airnya.
Namun Perumdam Tirta Kahuripan berdalih warga perumahan harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT Sentul City.
Dia mengatakan bahwa Perumdam juga mengabaikan rekomendasi Ombudsman Jakarta Raya, Komnas HAM RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar air disambungkan kembali.
Putusan yang memenangkan warga memiliki Nomor 28/G/TF/2021/PTUN Bandung. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM kepada warga Sentul City telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Hakim juga memerintahkan penyelenggaraan SPAM kepada tergugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air di Sentul City sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor. "Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan agar putusan dijalankan meskipun terdapat upaya hukum dari tergugat," kata Alghiffari.