Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maziar Darvishi warga negara asing Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang menyatakan permintaan maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta." Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar usai memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal yang sama disampaikan Megumi. " Saya minta maaf atas tindakan saya kepada petugas Imigrasi yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," kata Megumi.
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. "Saya minta maaf."
Maziar melakukan tindakan kekerasan dengan melempar petugas Imigrasi dengan amplop berwarna coklat. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.
4 WNA overstay di Indonesia
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut.
Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi. Karena kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia. Mereka meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Petugas hanya menahan paspor mereka.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia. "Kami sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.
Namun, kata Tito, dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini. "Sangat bijak dan tepat," kata Sigit.
Penyelesaian dengan cara seperti ini, kata Sigit, menunjukkan kepastian hukum di Indonesia. "Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan Pak Presiden."
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.