Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Yogyakarta Larang Skuter Listrik di Jalanan, Banyak Poster Peringatan di Beberapa Lokasi

Sejumlah jalanan utama di Kota Yogyakarta sejak dua hari terakhir dipenuhi sejumlah poster larangan skuter listrik dan otoped listrik.

15 Juli 2022 | 17.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Persewaan skuter listrik di kawasan wisata Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah jalanan utama di Kota Yogyakarta sejak dua hari terakhir mulai Kamis, 14 Juli 2022, telah dipenuhi sejumlah poster dan penanda larangan operasional skuter listrik atau otoped listrik.

Hal ini menyusul kembali maraknya aksi persewaan dan pemakaian skuter listrik kepada para wisatawan yang jelas jelas telah dilarang pemerintah setempat.

Sejumlah tanda larangan operasional skuter listrik itu antara lain terpasang di jalan Mangkubumi atau kawasan selatan Tugu Jogja hingga Jalan Malioboro.

"Rambu larangan skuter atau otoped listrik yang terpasang sekitar 18 spanduk dan 300 stiker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta Noviar Rahmad hari ini, Jumat 15 Juli 2022.

Noviar membeberkan pemasangan tanda larangan di jantung Kota Yogya itu untuk menegakkan surat edaran Gubernur DIY yang telah melarang kawasan itu sebagai ajang operasional skuter listrik.

"Kami juga siagakan personel di kawasan Malioboro dan Mangkubumi untuk memastikan tak ada lagi yang nekat mengoperasionalkan skuter listrik sembari memberikan edukasi kepada wisatawan," ujar Noviar.

Soal aturan lebih tegas termasuk sanksi jika ada yang melanggar ketentuan itu, saat ini pemerintah Kota Yogya menyiapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta.

"Sembari menunggu peraturan walikota selesai, dengan rambu larangan ini semua bisa saling mengawasi dan mengingatkan,” katanya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menuturkan tengah menyiapkan peraturan walikota mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

"Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," kata dia.

Aturan larangan skute rlistrik dan otoped listrik yang ditarget rampung pekan ini akan menjadi dasar hukum untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi aturan ini tak hanya soal larangan tapi juga sanksi, khususnya sanksi administratif bagi pelanggar, misalnya penyitaan otoped dan skuter listrik yang nekat beroperasi," kata dia.

BacaAlasan Polisi Medan Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus