Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Zikir Sertai Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Berdoa Biar Bebas

Ratna Sarumpaet dan seorang anaknya mengiringi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan berzikir, Kamis 11 Juli 2019.

11 Juli 2019 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam di wajahnya yang disebabkan oleh pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet dan seorang anaknya mengiringi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan berzikir, Kamis 11 Juli 2019. Keduanya melakukan terpisah masing-masing di kursi terdakwa dan kursi pengunjung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratna berzikir terungkap setelah majelis hakim memintanya mengeluarkan kedua tangan dari dalam tas. Saat itu tampak tangan Ratna sedang memegang tasbih kuning tua.

Melihat itu, majelis hakim memerintahkan petugas untuk tidak mengambil tasbih tersebut. Sedangkan tas Ratna Sarumpaet diberikan ke keluarga. "Tasbih keluarkan saja, tasnya simpan," ujar ketua majelis hakim, Joni.

Di bangku pengunjung sidang, putra Ratna Sarumpaet, Muhammad Iqbal, melakukan aktivitas serupa. Dia tampak menggengam tasbih dan merapal doa. "Iya berdoa biar bebas," ujarnya.

Putra Ratna Sarumpaet, Muhammad Iqbal Alhady, berzikir dalam sidang vonis yang dihadapi ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas berita bohong alias hoax terkait penganiayaan. Hoax diciptakan di tengah pemilu ketika Ratna masih aktif dalam Badan Pemenangan Nasional capres Prabowo Subianto. 

Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Cerita penganiayaan yang dialaminya saat itu memang sempat disebarluaskan Prabowo dan sejumlah tokoh di BPN hingga mengundang kecaman terhadap pemerintahan capres inkumben Joko Widodo.

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, berpendapat kliennya harus divonis bebas oleh majelis hakim. Menurut dia, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. “Sehingga kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus