Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cekfakta

Sebagian Benar, Airlangga Hartarto soal 14 PSN Baru Tidak Membutuhkan APBN

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembiayaan dari swasta seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan menciptakan lapangan kerja.

14 Mei 2024 | 08.17 WIB

cek-fakta
Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembiayaan dari swasta seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan menciptakan lapangan kerja. Dilansir dari Detikcom, Airlangga menegaskan bahwa penetapan PSN yang memasukkan Pantai Indah Kapuk (PIK) di dalamnya, diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Telah dilaporkan ke pak Presiden ada 14 PSN baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaan dari swasta, menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN. Ini disetujui oleh Presiden," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin, 18 Maret 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benarkah, 14 PSN baru tidak membutuhkan APBN?

PEMERIKSAAN KLAIM

Proyek Strategis Nasional (PSN) memang tidak dibiayai secara langsung oleh APBN. Menurut Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, membenarkan bahwa tidak ada 14 PSN baru yang dibiayai langsung oleh APBN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 42 tahun 2021, terdapat tiga skema pembangunan PSN yakni APBN, penunjukan langsung BUMN, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang biasanya disebut swasta. “Tapi ini tidak murni swasta, melainkan kerja sama dengan pemerintah. Mayoritas PSN itu paling banyak dilakukan dengan skema KPBU,” ujarnya.

Namun, jika merujuk pada PP PSN 42 tahun 2021 dalam Pasal 17, dijabarkan bahwa skema KPBU itu sendiri dijamin oleh pemerintah. Contohnya, risiko politik, yakni ketika ada perubahan kepemimpinan PSN itu tetap jalan, kredit pembiayaan, dan kelayakan usaha. 

Berdasarkan ketentuan penjaminan ini, Andry menilai APBN bisa dilibatkan apabila misalnya PSN molor atau gagal atau bermasalah secara finansial selama tidak mengganggu keseimbangan fiskal. “Dari situlah skema KPBU memiliki potensi akan membebani APBN meski tak secara langsung. Bisa jadi ada BUMN yang ditunjuk agar proyek tetap jalan,” tuturnya. 

Cashflow BUMN itu sendiri berisiko terpengaruh apabila mendadak atau tak ada perencanaan sebelumnya. Andry merujuk pada beberapa PSN baru yang merupakan hasil kerja sama BUMN dan swasta. Dalam daftar 14 PSN ada proyek Bandung Intra Urban Toll Road yang digarap oleh konsorsium, salah satunya BUMN konstruksi PT Wijaya Karya, dan proyek Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur yang juga melibatkan negara dengan konsep kontrak bagi hasil antara kontraktor-negara). 

“Di situ APBN dapat mengalir secara tak langsung,” kata dia. 

Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya, M. Rizky Pratama, pun menilai belasan PSN baru tidak membutuhkan APBN belum dapat diverifikasi kebenarannya karena belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun pada dasarnya, pembiayaan PSN tidak harus bersumber dari APBN dan sejenisnya sehingga peluang pembiayaan dari sektor swasta adalah memungkinkan.

Dalam sejarahnya, PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Berbagai dinamika muncul yang kemudian terjadi revisi melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Peraturan lebih detail muncul pada Peraturan Pemerintah (PP).

PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN menegaskan aturan yang lebih teknis tentang PSN seperti perencanaan, koordinasi, fasilitasi, pembiayaan, pelaporan dan evaluasi. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa Pembiayaan PSN dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadirnya rencana PSN baru memerlukan dasar hukum yang sesuai seperti terbitnya Perpres, PP, atau Permenko. “Akan tetapi ketika sampai analisis ini ditulis, belum ada rilis dasar hukum tentang perubahan dan penambahan PSN pada tahun 2024,” jelas Rizky. 

Pertanyaan lain yang perlu digaris bawahi adalah mengapa suatu proyek dijadikan PSN. Kalau fokus 14 PSN baru adalah menciptakan lapangan kerja, Andry berpendapat alasan itu seharusnya menjadi alasan nomor sekian.

Sebab, alasan utama PSN sesuai dengan tujuan dalam PP 42/2021 adalah pemerataan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat. “Kalau di BSD dan PIK, tujuan pertama sudah tak tercapai. Ini yang menurut saya sinyalemen bahwa bisa jadi PSN tak sesuai tujuan bahkan sifatnya lebih ke politis,” tegasnya.

KESIMPULAN

Pernyataan Airlangga Hartarto bahwa pembiayaan dari swasta seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah sebagian benar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 42 tahun 2021, memang terdapat tiga skema pembangunan PSN yakni APBN, penunjukan langsung BUMN, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang biasanya disebut swasta. Namun dalam daftar 14 PSN itu, juga ada proyek Bandung Intra Urban Toll Road yang digarap oleh konsorsium, salah satunya BUMN konstruksi PT Wijaya Karya, dan proyek Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur yang juga melibatkan negara dengan konsep kontrak bagi hasil antara kontraktor-negara). Artinya, secara tidak langsung akan berpotensi membebani APBN.

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus