Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya peredaran ponsel ilegal di pasaran menuntut masyarakat lebih jeli saat membeli barang tersebut. Apalagi dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan aturan IMEI. Alhasil beberapa langkah perlu dilakukan untuk memastikan gawai yang akan dibeli benar-benar resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Prasetyo Kasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Standarisasi PPI Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menyebut ada beberapa langkah sederhana yang perlu diperhatikan sebelum yakin membeli ponsel kesukaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Cek Garansi
Pengecekan garansi merupakan cara paling mudah menguji resmi atau tidaknya ponsel. Pembeli cukup menanyakan kepada penjual terkait garansi sebagai layanan purnajual.
"Ketika beli handphone pertama kali harus dilihat pembeli, tanya garansinya mana. Kalau garansinya toko, sudah tinggalkan (karena tidak resmi). Yang boleh dibeli adalah garansi purnajual resmi," katanya di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Biasanya pada kemasan produk resmi, tertera nomor bersama tahun keluarnya sertifikat. Nomor sertifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau SDPP. Sertifikat ini ditampilkan pada kemasan ponsel untuk memastikan bahwa gawai yang akan dibeli benar-benar aman.
2. Mencocokan Nomor IMEI
Jika masih ragu, calon pembeli dapat memeriksa dengan mencocokan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat.
"Ketika kemasan sudah dibuka, cek *#06# di ponsel. Langsung keluar IMEI. Nomor IMEI itu dapat dicocokkan dengan kemasan ponsel. Kalau tidak cocok berarti HP ini dikategorikan bukan asli atau garansi resmi," katanya.
Nomor IMEI berjumlah 15 digit. Biasanya beberapa kemasan ponsel telah menampilkan nomor tersebut di kemasan. Sehingga calon pembeli juga dapat mencocokkan antara ponsel dengan kotak kemasan.
3. Periksa Melalui Aplikasi SIRANI
Cara terakhir yang dapat ditempuh adalah melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini salah satunya dapat memeriksa keaslian gawai yang dibeli.
"Nanti bisa dilihat daftar sertifikat yang terbit atau misalkan ketemu barang ada label SDPPI, nomornya masukin aja ketik nomornya di bagian pencarian, terus pilih daftar sertifikat yang berlaku. Nanti akan muncul nama perangkat. Bisa langsung dilihat sesuai apa tidak," katanya.
Menurutnya pengecekan barang resmi atau aspal perlu dilakukan. Pasalnya kemarin Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus ponsel ilegal diseludupkan dari Cina. Sebagian ponsel memang terlihat asli, namun nomor IMEI acap kali berbeda antara kemasan dan dalam peranti lunak.