Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

<font face=verdana size=1>Pajak</font><br / >Turun Dulu, Naik Kemudian

Tarif pajak penghasilan diturunkan. Setoran negara berkurang Rp 34 triliun.

16 Juni 2008 | 00.00 WIB

<font face=verdana size=1>Pajak</font><br / >Turun Dulu, Naik Kemudian
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelelahan yang memuncak pada Minggu dini hari dua pekan lalu itu sepertinya sudah separuh terbayar. Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati beberapa hal krusial. Satu yang utama adalah besaran tarif pajak. Secara keseluruhan, tarif pajak penghasilan untuk perorangan ataupun badan turun. Golongan tarif juga disederhanakan, bahkan untuk pajak penghasilan badan hanya ada tarif tunggal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus