Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - ONH Plus (Ongkos Naik Haji Plus) berbeda dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya haji reguler biasa. Pasalnya, ibadah haji khusus tersebut menawarkan sejumlah keuntungan, salah satunya berangkat lebih awal tanpa perlu mengantre selama belasan hingga puluhan tahun. Lantas, berapa biaya dan bagaimana prosedur pendaftarannya?
Apa itu ONH Plus?
Sebagaimana UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ONH Plus atau haji khusus merupakan program ibadah haji yang diadakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setiap tahunnya, kuota khusus diberikan sebanyak 8 persen dari kuota haji nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), antrean haji khusus berlangsung sekitar 7 tahun atau relatif lebih singkat daripada haji reguler. Ketentuan terkait pendaftaran ONH Plus diatur dalam Pasal 12-16 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 6 Tahun 2021. Registrasinya dapat dilakukan sepanjang tahun dan setiap hari kerja berdasarkan prinsip pelayanan sesuai nomor urut pendaftaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan penjelasan dalam beleid tersebut, nomor urut pendaftaran digunakan sebagai petunjuk pelayanan pemberangkatan jemaah haji plus. Namun, terdapat pengecualian bagi jemaah ONH Plus lanjut usia (lansia). Mereka bisa didahulukan asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Berapa Biaya Haji Plus?
Nominal setoran awal biaya perjalanan ibadah haji khusus diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1147 Tahun 2019. Pada diktum pertama ditetapkan bahwa besaran setoran awal sebesar US$4.000 atau setara Rp60,1 juta(kurs Rp15.036).
Sementara itu, total biaya ONH Plus 2023 dengan total US$8.000 atau Rp120,2 juta. Setoran awal tersebut dikirimkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.
Cara Mendaftar Haji Plus
Pada Pasal 13 dalam PMA No. 6 Tahun 2021 disebutkan syarat daftar ONH Plus meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Minimal berusia 12 tahun pada saat registrasi.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), atau akta kelahiran.
Prosedur pendaftaran ONH Plus tercantum, dalam Pasal 14-15 beleid yang sama. Registrasi haji khusus dapat dilakukan secara elektronik atau daring (online) maupun melalui layanan pada PIHK. Berikut rincian alur prosesnya.
1. Cara Daftar ONH Plus via PIHK
- Calon jemaah haji plus melakukan pendaftaran ke PIHK.
- Petugas akan meng-input data jemaah ke dalam aplikasi Siskohat.
- Petugas akan melaksanakan perekamana foto jemaah.
- Petugas mencetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Khusus dengan mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh jemaah yang bersangkutan.
- Petugas kantor wilayah (kanwil) memverifikasi dan mengonfirmasi pendaftaran ONH Plus.
- SPPH Khusus disampaikan ke BPS Khusus oleh jemaah atau kuasa untuk pembayaran setoran awal.
- Petugas BPS Khusus memasukkan nomor pendaftaran dan mengatur transaksi pembayaran ke rekening BPKH.
- Petugas mencetak bukti setoran awal dengan mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus.
- Simpan bukti setoran awal.
2. Cara Daftar ONH Plus Online via Pusaka Kemenag Super Apps
- Instal aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps dari Google Play Store atau App Store pada ponsel pintar.
- Daftar akun menggunakan nomor handphone (HP) atau alamat email dan kata sandi (password).
- Pilih menu PIHK.
- Unggah dokumen syarat mendaftar haji plus, meliputi foto, KK, dan KTP/KIA/akta kelahiran.
- Petugas kanwil memverifikasi dokumen secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam pada hari kerja.
- Calon jemaah akan menerima lembah bukti SPPH Khusus elektronik.
- SPPH Khusus elektronik disampaikan ke BPS Khusus untuk pembayaran setoran awal.
- Petugas akan memasukkan nomor pendaftaran dan mengatur transaksi.
- Petugas mencetak bukti setoran awal dengan mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus.
- Bukti setoran awal disimpan jemaah haji ONH Plus.
MELYNDA DWI PUSPITA