Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 105.095.032 atau naik dari sebelumnya yang Rp 90,05 juta per jemaah. Hal itu disampaikan Yaqut saat dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pusat pada Senin, 13 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan besaran kenaikan itu dengan asumsi bahwa nilai nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp 16.000 dan nilai tukar SAR (Saudi Arabia Riyals) terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, usulan tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR.
"Masih dibahas bersama DPR," kata Hilman dikonfirmasi Tempo, Jumat 17 November 2023.
Hilman mengatakan, pertimbangan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu karena selisih kurs mata uang saat ini berpengaruh terhadap biaya layanan terhadap jemaah.
"Kenaikan usulan terjadi karena adanya selisih kurs. Misal, ransportasi bus salawat serta akomodasi di Madinah dan Makkah," kata Hilman.
Selain itu, kata Hilman, ada juga volume yang bertambah dibanding tahun lalu utamanya di bidang konsumsi. Jika tahun sebelumnya jemaah hanya 66 kali makan, tahun ini ditambah menjadi 84 kali makan.
"Ada selisih volume sampai 18 kali makan. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs," kata Hilman.
Namun begitu, lanjut Hilman, pihaknya tetap berharap dan berusaha agar biaya yang ditetapkan Kemenag bersama DPR dapat proporsional dan terjangkau, serta tidak memberatkan jamaah.
"Harapan itu juga bisa ditetapkannya kurs yang lebih tepat yang ditetapkan tahun ini untuk pelaksanaan tahun depan," kata Hilman.