Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mempercepat pengusutan kasus dugaan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal asal Papua. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum telah meningkatkan penanganan kasus terhadap 13 perusahaandari total 18 korporasiyang diduga sebagai pelaku ke tahap penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Alam KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum telah membentuk 16 tim, yang diisi 79 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Mereka memiliki waktu 90 hari untuk menyiapkan berkas sebelum dilimpahkan ke penuntut umum. "Pelanggarannya bermacam-macam, termasuk memalsukan barcode (tanda legalitas) kayu," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 18 perusahaan dibidik penyidik, yang sepanjang Desember 2018 dan Januari 2019 menggelar empat operasi penindakan. Perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan mengirimkan 394 kontainer berisi 6.489,28 meter kubik kayu merbau yang diduga ilegal.
Menurut Sustyo, selain memalsukan barcode, perusahaan-perusahaan industri kayu tersebut diduga memalsukan nota angkut atau surat keterangan sah hasil hutan kayu olahan (SKSHH-KO) hingga memanipulasi produksi sehingga tak tercatat dengan benar dalam sistem informasi. Modus-modus tersebut, kata dia, persis yang diungkap dalam laporan investigasi Tempo bertajuk "Mesin Cuci Kayu Ilegal" pada Desember lalu.
Investigasi Tempo mengungkap pembalakan ilegal masih marak terjadi di Papua dan Papua Barat. Praktik lancung ini justru dilakukan sejumlah perusahaan yang telah mengantongi sertifikat legalitas kayu. Jaminan legalitas ini justru menjadi kedok perusahaan untuk membalak, mengangkut, dan memperdagangkan kayu ilegal. Investigasi ini juga menemukan banyak ketidaksesuaian data yang dilaporkan perusahaan ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)instrumen pendukung pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Ketidaksesuaian data tersebut diduga tak hanya terjadi pada industri kayu di Papua. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengungkapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2003-2014 jauh lebih rendah dari yang seharusnya disetor industri kehutanan sehingga negara berpotensi merugi hingga Rp 62,8 triliun.
Menurut Sustyo, para PPNS KLHK saat ini tengah memindahkan ratusan barang bukti kontainer ke Surabaya agar tidak hilang. Barang bukti itu akan menjadi acuan dalam pemberkasan untuk menjerat para pelaku. Mereka juga telah memeriksa para saksi, termasuk memetakan jaringan pelaku dari hulu hingga hilir. "Kami jadikan satu barang buktinya, kemudian diukur dan diuji jenis kayunya, termasuk berapa total kubikasinya (setiap perusahaan)," tutur dia.
Setelah itu, Sustyo memastikan KLHK akan mengembangkan kasus ini dengan menyasar industri hilir, seperti di Surabaya, yang ditengarai menjadi penerima kayu ilegal tersebut. Beberapa nama perusahaan telah dikantongi tim penyidik, yang di antaranya telah dimintai keterangan.
Juru komunikasi kelompok sipil penyelamatan sumber daya alam Auriga Nusantara, Syahrul Fitra, mengatakan KLHK perlu mempertajam penyidikan perkara ini agar dapat mengungkap pemodal besar praktik pembalakan liar. Penyidik, kata dia, berwenang menjerat para cukong di balik illegal logging dengan tindak pidana pencucian uang. "Siapa pemodal kayu itu? Karena enggak mungkin selesai dengan hanya menangkap pelaksana di lapangan," ujarnya.
Dia juga mendesak agar KLHKlewat Komite Akreditasi Nasionalmencabut izin lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) pengaudit perusahaan yang terbukti melakukan illegal logging. Sebab, hingga kini, kata dia, proses sertifikasiyang menghasilkan perpanjangan sertifikat legalitas kayuterus berlangsung ketika industri kayu yang terlibat pembalakan tengah disidik. Dalam waktu dekat, menurut Syahrul, lembaganya akan segera melaporkan industri pembalak kayu ilegal kepada masing-masing LVLK. "Termasuk LVLK-nya akan kami laporkan," ucapnya. AVIT HIDAYAT
Sebaran Modus
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo