Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KIARA Nilai Pemerintah Terlambat Segel Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai pemerintah seharusnya bertindak sebelum pagar laut itu berdiri hingga puluhan kilometer.

10 Januari 2025 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pemerintah lamban dalam menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,14 kilometer itu pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai pemerintah seharusnya bertindak sebelum pagar laut itu berdiri hingga puluhan kilometer. "KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP," kata Susan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, kata Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui keberadaan pagar ilegal tersebut setidaknya sejak Agustus 2024. Selain itu, tim gabungan DKP Banten dan Polisi Khusus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah meninjau lokasi pagar pada 4-5 September 2025.

Susan menyampaikan KKP baru bertindak setelah isu pemagaran laut itu tersebar di publik dan media sosial pada awal 2025. "Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang," ucap Susan.

Menurut catatan KIARA, pemagaran laut di Kabupaten Tangerang itu berdampak terhadap 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan laut di wilayah tersebut. Pagar laut ilegal itu, kata Susan, melintasi 16 desa di enam kecamatan tempat para nelayan tinggal.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Firman Soebagyo, sebelumnya mengapresiasi penyegelan pagar laut oleh pemerintah. "Kalau sudah dilakukan penyegelan kan pemerintah tidak gegabah, kan berarti dilihat dasar hukumnya dulu, ada pelanggaran atau tidak," kata Firman melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 Januari 2025.

Meski begitu, Firman menilai penghentian pembangunan pagar laut itu seharusnya dapat terlaksana lebih cepat. "Kami memberikan apresiasi terhadap penyegelan (pagar laut) walaupun terlambat," ucap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipunk menyatakan penyegelan pemagaran laut itu juga menjalankan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," ucap dia. "Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus