Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga awal Desember 2024, sudah ada 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mayoritas BPR/BPRS dicabut izin operasionalnya karena memiliki kinerja keuangan yang tidak sehat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, mengatakan tengah melakukan tabulasi dan kajian akademik terhadap BPR yang sedang berproses memenuhi modal inti minimum. Selain itu, kata dia, juga mentabulasi berbagai kendala lain yang dihadapi BPR/BPRS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasilnya dalam kesempatan pertama akan kami sampaikan ke OJK,” kata Tedy saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Desember 2024.
Lebih lanjut, Tedy mengusulkan agar OJK tetap memberikan ruang bagi BPR yang belum memenuhi modal inti namun masih bisa beroperasi. Pasalnya, ia menganggap, ada banyak segmen masyarakat kecil yang membutuhkan kehadiran BPR baik untuk pinjaman maupun pembiayaan.
Dia juga berharap agar ada relaksasi pemenuhan modal inti minimum yang tenggatnya jatuh pada 31 Desember 2024 mendatang. Ia menilai itu menjadi bagian dari upaya agar operasional BPR tetap tumbuh berkelanjutan. “Terutama dalam melakukan pemupukan permodalan secara organik, mengikuti pertumbuhan aset dan ruang lingkup kegiatan usaha BPR,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat, 29 November 2024 lalu OJK baru saja mencabut izin BPRS Kota Juang Perseroda yang berbasis di Bireuen, Aceh. BPRS Kota Juang Perseroda menjadi bank ke-16 yang ditutup operasionalnya oleh OJK sepanjang 2024. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 3 BPRS.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan sejak 2023 hingga 4 November 2024 telah terjadi konsolidasi 53 BPR dan BPRS menjadi 17 BPR dan BPRS atau ada 36 yang berkurang karena konsolidasi. Selain itu, ada sejumlah BPR dan BPRS yang masih dalam proses izin Kementerian Hukum untuk melakukan konsolidasi.
“Ada 13 BPR dan BPRS yang sudah disetujui untuk konsolidasi menjadi 5 BPR dan BPRS. Namun, masih dalam proses di Kemenkumham,” kata Dian di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.
Selain itu, ada pula 75 BPR dan BPRS yang saat ini sedang memproses perizinan. Jika prosesnya lancar, 75 bank kecil itu akan berkurang menjadi 26 saja. Serangkaian konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta memperkuat kemampuan pemenuhan modal inti minimum.