Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin membeberkan dugaan penyebab gula rafinasi bocor atau beredar di pasar. Menurut Khabsyin, gula rafinasi bocor karena impor kebanyakan dan sistem penjualan kepada industri makanan minuman tidak dapat dikontrol.
Baca juga: Menteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula
"Penjualan masih menggunakan pola tradisional yakni dari produsen rafinasi ke industri makanan dan minuman. Seharusnya penjualan gula rafinasi dengan sistem lelang online supaya mudah dikontrol," kata Khabsyin saat dihubungi, Jumat, 31 Agustus 2018.
Khabsyin menduga pintu kebocoran ada dua, yaitu melalui produsen atau melalui industri makanan dan minuman.
Karena adanya kebocoran gula rafinasi tersebut, kemarin APTRI melaporkan temuan tersebut ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. APTRI menyampaikan pengaduan atas tindak pidana berupa pelanggaran perdagangan gula rafinasi di pasar konsumsi. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu Gula Kristal Rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Laporan ke Bareskrim itu karena gula rafinasi bocor di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang, Bogor, dan Cianjur. "Itu sampel saja, sebetulnya di tempat-tempat lain juga bocor juga," ujar Khabsyin.
Menurut Khabsyin, karena kebocoran itu gula tani tidak laku. Apalagi selain adanya gula rafinasi, pasar dibanjiri gula impor. Khabsyin memperkirakan dalam dua tahun belakangan kerugian karena kebocoran gula rafinasi mencapai Rp 4 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini