Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

3 Fakta di Balik Larangan Penjualan Rokok Batangan

Kepastian PP terkait larangan penjualan rokok batangan tercantum di Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023.

27 Desember 2022 | 20.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Larangan penjualan rokok batangan dipastikan mulai berlaku pada 2023. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Kepastian terkait PP tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Fakta-fakta Larangan Penjualan Rokok Batangan

1. Alasan kesehatan menjadi fokus utama

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan dengan fokus utama berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu juga untuk menjaga kesehatan masyarakat, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca : Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan: Menjaga Kesehatan Masyarakat

2. Akan merevisi PP yang sudah ada

Dalam Kepres Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam peraturan yang baru akan diatur tujuh hal, salah satu isinya melarang penjualan rokok batangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pokok materi PP yang akan diubah:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik alias rokok elektrik.

3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakan dan penindakan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

3. Masyarakat pertanyakan pengawasan

Berkaitan dengan larangan tersebut, beberapa kalangan warga mempertanyakan bagaimana sistem dan mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Kalau saya pribadi menilai ini merupakan kebijakan yang lucu. Karena bagaimana pemerintah mau mengawasi setiap pembelian di masyarakat. Aturan tidak akan berjalan dengan semestinya kalau tidak ada pengawasan," kata Heri kepada Tempo.

Berbanding terbalik dengan Heri, Iqbal, seorang karyawan swasta, menyatakan bahwa dia setuju dengan kebijakan larangan penjualan rokok batangan. Iqbal melihat bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi anak-anak di bawah umur untuk membeli rokok.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Mulai Tahun Depan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus