Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten belakangan ini menjadi perhatian dan memicu tanda tanya. Terbaru, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyegel pagar bambu yang membentang 30 km lebih itu.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya pada Kamis, 9 Januari 2025, seperti dikutip Antara.
1. Disegel KKP
"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis, 9 Januari 2025, dikutip dari Antara. Ia menyampaikan penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ucapnya menambahkan.
2. Pelanggaran terhadap Hak Nelayan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pagar laut di Tangerang, sebab melanggar hak rakyat dan nelayan. "Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," kata Johan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025, dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, apabila pagar tersebut didirikan tanpa izin. "Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
3. Membentang 30,16 Kilometer
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan pemagaran laut di Tangerang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, dan disinyalir sepanjang 30,16 kilometer. Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di atasnya, tambah Eli, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir. "Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," katanya, Rabu 8 Januari 2025.
4. Melewati 16 Desa
Eli mengatakan panjang pagar laut di Tangerang meliputi 16 desa dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Ia juga menjelaskan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu merupakan kawasan pemanfaatan umum meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudidaya," ujarnya, Rabu 8 Januari 2025.
Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Komisi IV DPR akan Tinjau Langsung Pagar Laut Misterius di Tangerang