Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Fakta Pengawasan Peredaran Obat yang Mengandung EG dan DEG

Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran obat yang mengandung EG dan DEG.

27 Oktober 2022 | 06.15 WIB

Apoteker menunjukan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 19 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarkat sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Apoteker menunjukan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 19 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarkat sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Peredaran obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tengah menjadi perhatian. Sejumlah instansi atau lembaga pemerintahan mulai melakukan pengawasan produk-produk yang mengandung zat tersebut melampaui ambang batas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal beredarnya obat sirup yang kini dilarang. Perusahaan e-commerce juga diperingatkan agar pedagang menurunkan produk yang mengandung itu.

Berikut empat poin bagaimana pengawasan beredarnya obat sirup yang mengandung EG dan DEG.

1. Kominfo melakukan patroli siber
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan pihaknya melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran. Namun dia tidak merinci bagaimana teknis pemantauan tersebut dilakukan.

Dia menegaskan kementeriannya ikut membantu BPOM yang telah mengumumkan adanya cemaran zat EG dan DEG. Mengingat badan tersebut juga menganjurkan agar ribuan tautan penjualan obat itu dihapus dari pajangan e-commerce.

2. BPOM minta tautan penjualan obat terlarang dihapuskan
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menuturkan pihaknya ikut memantau peredaran obat-obat yang kini menjadi sorotan. Sama dengan Kominfo, instansinya melakukan patroli siber dan meminta agar tautan penjualan obat berbahaya secara daring diturunkan.

Menurutnya BPOM sudah melakukan take down terhadap 4.922 obat yang terindikasi tidak aman dijual di toko online. Langkah tersebut bekerja sama dengan Kominfo yang ranahnya mengawasi langsung informasi digital itu.

Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini

3. E-Commerce mau berpartisipasi cegah peredaran
Setelah ribuan tautan penjualan obat yang mengandung bahan berbahaya ini dilarang, beberapa e-commerce akan patuh. Mereka di antaranya Shopee, Blibli, dan Tokopedia yang siap menurut imbauan pemerintah.

Fitur pelaporan penyalahgunaan atau mengirim e-mail ke customer care dapat dimanfaatkan oleh pengguna aplikasi. Melalui fasilitas itu, pemakai aplikasi bisa mengadukan secara langsung sesuai cara yang diterapkan masing-masing e-commerce.

4. Kemenperin imbau industri farmasi gunakan bahan yang aman
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau pelaku industri farmasi agar menggunakan bahan yang aman. Pihaknya meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium untuk memastikan obat sesuai standar dan layak konsumsi.

Kemenperin mengklaim telah berkoordinasi dan mengunjungi beberapa fasilitas industri farmasi untum mengawasi. Agus ingin perusahaan menarik produk mereka yang beredar jika terkandung EG dan DEG di atas ambang batas yang ditentukan.

MOH. KHORY ALFARIZI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus