Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan merupakan langkah konkret pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum, yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat. Tito berujar kepolisian siap menjalankan kerja sama hingga semua jajaran di daerah untuk mendukung kebijakan Menteri Perdagangan atau Mendag.
Tito menawarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kemampuan dan aset yang dimiliki Polri. "Kami memiliki jajaran sampai desa, 440 ribu anggota Polri ini adalah jaringan yang bisa dimanfaatkan dalam mendukung kebijakan Mendag," katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2018.
Baca: Langgar HET Beras, Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang
Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) ihwal penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan dengan Polri. Enggartiasto Lukita mengatakan MOU tersebut merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan berakhir pada 4 Januari 2018.
Pelaksanaan penandatanganan MOU bertujuan mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan.
Baik Enggartiasto maupun Tito mengatakan MOU ini nantinya diturunkan secara mendetail. "MOU ini perlu di-follow up oleh satker (satuan kerja), teknis, misalnya antara Dirjen dan Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal), untuk langkah-langkah lanjut," ujar Tito.
MOU juga merupakan kesinambungan dari penandatanganan kerja sama di bidang perlindungan konsumen, perdagangan, dan metrologi legal antara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara Syahrul Mamma serta Kepala Bareskrim Polri Ari Dono Sukmanto pada 20 Desember 2017.
Adapun kerja sama yang telah terlaksana salah satunya pengendalian harga pada perayaan Lebaran dan Natal 2017 serta tahun baru 2018. Enggartiasto mengapresiasi Polri yang dinilai proaktif dan berandil besar.
"Peran Polri dimulai dengan persuasi, tapi juga tidak mengurangi kedisiplinannya dalam penegakan aturan. Ada yang langsung terpaksa harus ditindak untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pengendalian harga dan penegakan hukum," ucap Enggartiasto.
Enggartiasto berujar Kementerian Perdagangan memiliki keterbatasan sumber daya manusia sehingga kerja sama ini perlu dilakukan. Kementerian, kata Mendag, setidaknya bertugas mengawal lima undang-undang, yakni Undang-Undang Metrologi Legal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang Perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini