Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono melaksanakan inspeksi dan peninjauan ke kapal MV Alkar Trust dan MV Kar Trust yang berusaha menyelundupkan 5.000 ton beras di perairan Teluk Sebong Bintan. Dua kapal kargo asing itu ditangkap oleh tim gabungan Western Fleet Quick Response Lantamal IV Tanjung Pinang serta Lanal Batam, Selasa, 8 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudo Margono mengatakan nakhoda MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance, dan selama pelayaran dari Madagascar, kapal itu mematikan AIS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain itu, kedua kapal melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin syahbandar dalam kegiatan transfer muatan di tengah laut, bukan di pelabuhan resmi. Ketiga pelanggaran itu merupakan tindak pidana pelayaran," ujar Yudo dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Mei 2018.
Selanjutnya, Yudo mengatakan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan anak buah kapal (ABK) negatif narkoba. Sedangkan hasil pengecekan terhadap muatan beras tidak ditemukan adanya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sehingga aman dikonsumsi.
Yudo mengatakan kedua kapal masuk ke Indonesia tanpa ada Penunjukan Keagenan Kapal Asing (PKKA) serta melaksanakan lego jangkar di luar lay out lego jangkar yang ada, di mana titik koordinat lego atas perintah dari pihak perusahaan.
Selain itu, kapal sempat melaksanakan fumigasi tanpa izin dari pihak karantina. Yudo berujar, kuat dugaan ada campur tangan oknum dari instansi tertentu yang mengizinkan kedua kapal tersebut untuk melaksanakan kegiatan ship to ship.
Pelanggaran terakhir pemilik kapal yang membawa beras itu, kata Yudo, adalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Dia mengatakan kedua kapal kini lego jangkar di perairan Tanjung Sengkuang, di bawah pengawasan dan penjagaan Lanal Batam dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.