Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Berikut Cara cek status BPJS Kesehatan secara online dan offline sebelum Anda berobat

31 Agustus 2023 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat saat berobat ke rumah sakit. Sebelum berobat, ada baiknya Anda melakukan cek status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau tidak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, jika status kepesertaan non-aktif, maka kartu BPJS Kesehatan Anda tidak bisa digunakan dan membuat Anda harus membayar biaya pengobatan secara normal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun BPJS Kesehatan gratis, namun Anda tetap harus membayar iuran wajib bulanan sesuai dengan kelas yang terdaftar. 

Apabila telat atau tidak pernah membayar BPJS Kesehatan, maka hal ini akan mempengaruhi status keaktifan kartunya. Akibatnya, Anda tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan untuk membayar pengobatan di rumah sakit.  

Dengan berkembangnya teknologi, untuk mengecek status BPJS Kesehatan pun sangat mudah. Berikut informasi cara cek status BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS Kesehatan ini memiliki sistem yang hampir sama dengan asuransi kesehatan pada umumnya.

Berikut ini cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mudah secara online. 

1. Cara Cek Lewat Mobile JKN

Cara cek status BPJS ini hanya dengan membuka mobile JKN, maka untuk menggunakan cara ini peserta harus memiliki aplikasi Mobile JKN.

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Masuk atau login dengan NIK atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Masukkan captcha, kemudian tekan login
  • Pilih menu status kepesertaan untuk melihat status BPJS

Apabila masih aktif, maka kartu BPJS Kesehatan Anda bisa digunakan untuk berobat. Apabila tidak, sebaiknya hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165.

2. Cara Cek Lewat DM Media Sosial

Selain menggunakan aplikasi mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengecek status BPJS Kesehatannya dengan DM media sosial, seperti Twitter dan Instagram. Berikut adalah cara cek status BPJS Kesehatan dengan DM media sosial.

  • Buka media sosial dan cari BPJS Kesehatan
  • Pilih fitur DM dan sebutkan nomor kartu BPJS Kesehatan pada admin
  • Admin akan memberikan informasi terkait status dari BPJS Kesehatanmu

3. Cara Cek Lewat Care Center 165

Cara lainnya untuk mengecek status BPJS Kesehatan adalah dengan menghubungi Care Center 165 yang menyediakan layanan hingga 24 jam dalam seminggu.

  • Telpon ke 165
  • Pilih menu layanan 1
  • Pilih layanan status kepesertaan
  • Masukkan NIK atau nomor peserta
  • Masukkan tanggal lahir
  • Care Center 165 akan memberikan informasi status kepesertaan Anda

4. Cara Cek Lewat Chika

Selain lewat media sosial, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pemeriksaan status kepesertaan melalui Chika atau Chat Assistant JKN. Anda bisa mengetahui informasi seputar status kepesertaan, tagihan iuran, hingga proses pendaftaran BPJS Kesehatan. 

Layanan ini tersedia mulai dari Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI, Telegram di @hika_BPJSKesehatan_bot, dan WhatsApp di 08118750400.

  • Chat Chika di media sosial seperti Facebook, Telegram, atau WhatsApp
  • Pilih cek status
  • Masukkan NIK atau nomor peserta
  • Masukkan tanggal lahir
  • Informasi status kepesertaan ditampilkan di Chat CHika.

5. Cara Cek Lewat Petugas BPJS Satu

Cara terakhir untuk cek status BPJS Kesehatan adalah lewat BPJS Satu. Cara ini bisa dilakukan dengan offline dan sangat mudah dilakukan.

Apabila peserta ingin melakukan pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan bisa menanyakan langsung kepada petugas BPJS Satu.

Itulah beberapa cara untuk mengetahui status BPJS Kesehatan aktif atau tidak. Cara tersebut sangat mudah dilakukan hanya dengan menggunakan handphone saja. 

Apakah BIsa Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP?

Lalu, apakah cek status BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan hanya dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan saja? Jawabannya adalah bisa. 

Saat ini untuk mengecek nomor peserta BPJS Kesehatan semakin mudah dan bisa dicek hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. 

Berikut beberapa cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP.

1. Lewat Mobile JKN

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek nomor melalui NIK dengan mobile JKN. Hanya tinggal buka aplikasi lalu login, kemudian pilih menu peserta, dan pilih jenis kartu yang digunakan untuk pengecekan. Nomor peserta akan segera ditampilkan pada menu tersebut.

2. Lewat WhatApp

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan melalui WhatsApp di PANDAWA. Akan tetapi sebelumnya peserta harus mengetahui nomor PANDAWA di kantor BPJS terdekat.

PANDAWA berbeda dengan Chika. Jika Chika adalah layanan chatting yang dioperasikan oleh bot atau artificial intelligence, PANDAWA bisa dibilang merupakan layanan customer service BPJS Kesehatan, di mana Anda bisa mengurus administrasi BPJS Kesehatan secara online.

3. Call Center

Layanan BPJS Kesehatan yang lain adalah call center untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP. Peserta bisa langsung menghubungi call center BPJS Kesehatan yang buka 24 jam di nomor 165 dan menyebutkan NIK.

4. Lewat SMS

BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan pengecekan melalui SMS untuk memudahkan peserta dalam memperoleh informasi. Caraya yakni SMS dengan format NIK (spasi) NIK kemudain kirim ke 087775500400.

Itu dia informasi mengenai cara cek status BPJS Kesehatan yang mudah dan praktis. Semoga informasi ini bermanfaat.

KHOLIS KURNIA WATI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus