Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaminan pengobatan dan perawatan diberikan untuk beberapa jenis penyakit, salah satunya adalah penyakit mata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman Klinik Mata KMU, terdapat 7 jenis penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya.
Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Background Retinopathy
Background retinopathy adalah penyakit mata yang timbul akibat pembuluh darah bagian belakang mata mengalami kerusakan.
Penyakit yang muncul karena tekanan darah tinggi atau hipertensi ini dapat menyebabkan pendarahan kecil atau bocor pada bagian retina mata. Penyakit yang juga dikenal dengan retinopati hipertensi ini ditandai dengan penebalan dan pelebaran pembuluh darah di retina.
2. Retinopati Diabetik
Berbeda dengan retinopati hipertensi, retinopati diabetik merupakan penyakit mata yang ditandai dengan kerusakan pada pembuluh darah kecil di retina akibat diabetes melitus yang tidak terkontrol.
Pengobatan retinopati disesuaikan dengan tingkat keparahannya, misalnya menggunakan fotokoagulasi.
3. Glaukoma
Glaukoma disebabkan oleh saraf optik yang menghubungkan mata dengan otak mengalami kerusakan secara bertahap.
Kerusakan itu dikarenakan tekanan dalam mata. Penyakit mata yang satu ini bisa menyerang siapa saja, tetapi kasus sering kali ditemukan pada orang tua.
4. Glaukoma Suspek
Glaukoma suspek adalah istilah yang digunakan untuk pasien yang diagnosis glaukomanya tidak dapat dipastikan, tetapi juga tidak dapat diabaikan. Kerusakan saraf optik pada penderita glaukoma suspek tidak sepenuhnya merenggut kemampuan penglihatan.
5. Low Vision
Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah kurangnya penglihatan dengan jelas atau low vision.
Penderitanya akan sulit melakukan kegiatan seperti membaca dalam jarak dekat, menulis, serta hanya bisa membaca teks berukuran besar dan berada di ruangan dengan pencahayaan baik.
6. Presbiopi
Presbiopi merupakan penyakit yang ditandai dengan gejala tidak bisa melihat benda secara jelas dari jarak jauh. Penyakit ini mudah dijumpai pada orang yang berusia 40 tahun ke atas. Penyakit ini dapat diatasi dengan mengenakan kacamata baca.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, jaminan kacamata bagi peserta JKN diberikan dalam bentuk subsidi dana.
Besaran subsidi, yaitu Rp165.000 untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau hak rawat kelas 3, Rp220.000 bagi hak rawat kelas 2, dan Rp330.000 untuk hak rawat kelas 1.
Pemberian resep kacamata harus berdasarkan indikasi medis dan diagnosis dokter spesialis mata. Adapun ketentuan penerima kacamata sebagaimana diatur dalam beleid yang sama meliputi pemberian paling cepat 2 tahun sekali serta indikasi minimal lensa -sferis 0,5 dioptri dan/atau lensa -silindris 0,25 dioptri.
7. Katarak
Katarak juga termasuk salah satu penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Lensa mata pada penderita katarak terlihat kotor, sehingga kinerja penglihatan menjadi berkurang, kabur, dan berbayang.
Katarak bisa menyerang dua bola mata sekaligus dan dapat ditangani dengan prosedur operasi katarak.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya