Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPT berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan pembayaran pajak, informasi penghasilan, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melaporkan SPT bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata wajib pajak terhadap pembangunan negara.
Agar pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari kendala atau sanksi administratif, terdapat beberapa hal penting yang harus dipahami dan dipersiapkan oleh wajib pajak sebelum melapor. Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT.
Hal yang Harus Diketahui sebelum Lapor SPT
1. Memahami Jenis SPT yang Harus Dilaporkan
Memastikan jenis SPT yang sesuai dengan status wajib pajak menjadi langkah pertama sebelum melaporkan pajak. Sebab, SPT Tahunan terdiri dari dua kategori utama, yaitu:
- SPT WP Orang Pribadi, yang wajib dilaporkan oleh individu yang memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain. Pelaporan ini paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu setiap tanggal 31 Maret.
- SPT Tahunan Badan Usaha, yang ditujukan untuk entitas berbentuk badan usaha, dengan batas waktu pelaporan empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 30 April.
2. Menyiapkan EFIN dan Akses e-Filing
Untuk melaporkan SPT secara online melalui laman DJP Online wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN adalah kode unik yang digunakan untuk mengakses layanan pajak secara elektronik. Jika EFIN lupa atau hilang, wajib pajak dapat mengajukan kembali melalui layanan live chat, call center, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Selain itu, pastikan akun e-Filing telah aktif dan dapat diakses. Segera lakukan reset password jika mengalami kendala login.
3. Mengumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melaporkan SPT, penting untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung. Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti data penghasilan selama satu tahun, daftar aset, daftar kewajiban atau utang, bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja, serta daftar anggota keluarga. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data yang dilaporkan dalam SPT.
4. Memahami Status Penghasilan dan Pajak yang Dilaporkan
Wajib pajak juga perlu memahami status penghasilan yang akan dilaporkan. Jika penghasilan berasal dari lebih dari satu sumber, seperti pekerjaan utama dan usaha sampingan, seluruhnya harus dicantumkan dalam SPT.
Pastikan juga bahwa pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dibayarkan secara mandiri sudah sesuai dengan perhitungan pajak terutang.
5. Mengetahui Ketentuan dan Batas Waktu Pelaporan
Keterlambatan melaporkan SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi. batas waktu dan denda keterlambatan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sesuai aturan, apabila wajib pajak terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000.
6. Mengecek Kembali Data Sebelum Dikirim
Sebelum mengirimkan SPT, lakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan penghasilan, pengeluaran, maupun pajak yang sudah dibayar. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan revisi atau bahkan sanksi.