Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 watt selama dua bulan pada Januari-Februari 2025 sebagai insentif atas diberlakukannya PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stimulus tersebut diharapkan menjaga daya beli kelas menengah menghadapi kenaikan harga dengan diberlakukannya pungutan pajak baru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, seperti dikutip Antara. mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi itu.
Darmawan mengatakan bahwa pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.
Namun pelanggan listrik prabayar tidak bisa 'menimbun' token dengan mengisi sebanyak-sebanyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen. Hal ini karena PLN membatasi pulsa maksimal yang bisa diisikan ke meteran listrik berdasarkan besarnya daya.
Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” demikian dikutip dari laman PLN.
Patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
Dikutip dari laman Ottopay, pembatasan pembelian token dilakukan PLN untuk menghindari penimbunan token listrik oleh pelanggan.
Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam. Misalkan daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan adalah: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu.
Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, Anda cukup membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.
Untuk pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh. Sedangkan pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayar separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan 1.584 kwh.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
Pilihan Editor KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Ada Apa?