Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedangkan pada regulasi yang diundangkan pada 2003, jabatan advokat adalah seseorang yang bekerja untuk memberikan bantuan atau jasa hukum yang lebih dalam dan lanjut kepada publik, dari agenda hukum perdata hingga pidana. Namun, adakah perbedaan antara profesi advokat dengan pengacara?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip Voffice di situ voffice.co.id, pada dasarnya, profesi advokat dan pengacara sama-sama memberikan jasa hukum. Namun, dulunya kedua profesi ini dibedakan dari lokasi praktiknya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.
Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin praktiknya, pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan tempat ia berniat memberikan jasa hukum.
Namun, sejak adanya Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Advokat, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Advokat, semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh Republik Indonesia disebut dengan Advokat, tak terkecuali pengacara.
Lebih rinci, mengutip laman resmi Magister Pascasarja Ilmu Hukum Universitas Medan Area di situs mh.uma.ac.id, tugas seorang pengacara meliputi:
- Menganalisis dan menjelaskan masalah hukum.
- Menjelaskan aturan hukum, penataan hukum yang sistematis (menganalisis dan mengidentifikasi masalah yang sistematis).
- Menafsirkan dan/atau menegakkan undang-undang dan peraturan saat ini atau menyusun aturan baru untuk situasi di mana belum ada undang-undang dan peraturan yang dibuat.
- Mendefinisikan, membuat dan menggunakan konsep hukum, elaborasi dan penggunaan penghargaan, penilaian, klasifikasi dan teori, memutuskan atau menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang berseberangan.
- Memberikan informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media dan/atau pidato publik, menganalisis, mempelajari, dan mendeskripsikan fakta dan peristiwa
- Berdebat atau menentang resolusi, interpretasi, bukti (dapat diterima), dan lain-lain.
- Mencerminkan nilai-nilai hukum, fakta dan bukti (meneruskan penilaian/pendapat, menasihati pengacara dan hakim, dan lain-lain).
- Mengotentikasi atau mengkritik sistem politik.
- Selain itu, seorang advokat perlu belajar, mentransfer, dan menyebarkan pengetahuan dan lain-lain.
DELFI ANA HARAHAP