Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ahmad Luthfi Siapkan Penanganan PHK Massal Karyawan Sritex Akibat Status Pailit, Apa Bentuknya?

Karyawan Sritex yang terkena PHK akan disalurkan ke perusahaan lainnya di Jawa Tengah yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

1 Maret 2025 | 08.21 WIB

Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Antara/Mohammad Ayudha
Perbesar
Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Antara/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengemukakan telah mengambil langkah menyikapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh PT Sri Rejeki Isman Textile atau Sritex terhadap ribuan karyawannya lantaran status pailit. Ia sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan memberikan pelatihan vokasi bagi para karyawan terdampak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Nanti kami vokasi. Jadi artinya kami akan siapkan BLK. Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian untuk kami lakukan penanganan,” ujar Luthfi kepada wartawan seusai bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan karyawan yang terkena PHK juga akan disalurkan ke perusahaan lainnya di Jawa Tengah yang sedang membutuhkan tenaga kerja. “Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan,” katanya.

Dia menambahkan dari pelatihan BLK tersebut mereka bisa bekerja di perusahaan lain. Dengan adanya program itu, diharapkan PHK PT Sritex tersebut tidak menambah pengangguran di Jawa Tengah. “Kami tampung, sehingga Jateng tidak terlalu banyak pengangguran,” katanya. 

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan ribuan karyawan Sritex telah mendapatkan surat PHK dari kurator dan manajemen perusahaan itu. Surat PHK mulai dibagikan pada Rabu, 26 Februari 2025.

“PHK karyawan PT Sritex mulai terjadi imbas dari perusahaan pailit. Formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritex mulai diterima karyawan Rabu kemarin,” kata Sumarno, Kamis, 27 Februari 2025. 

Dia juga sudah mengklarifikasi dan berkoordinasi terkait PHK tersebut dengan manajemen Sritex. PHK tersebut merupakan tindak lanjut sidang pada tanggal 30 Januari lalu, kurator dan pemilik Sritex bertemu dan pertemuan itu menemui titik terang.

"Diputuskan tanggal 26 Februari 2025 ini menjadi PHK. Namun, untuk pekerja terakhir tanggal 28 Februari, sehingga nanti off-nya tanggal 1 Maret 2025," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus