Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Anti Mafia Tanah Jawa Tengah mengungkap dua kasus mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan kasus tersebut terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
AHY menuturkan, kasus yang terjadi di Grobogan berupa pemalsuan dokumen untuk pengambilalihan hak tanah milik PT ALIB oleh tersangak DB. Selain itu, DB yang merupakan Bos PT AAA membangun kantor tanpa izin. Walhasil, lahan yang rencananya bakal dibangun pabrik menjadi objek sengketa.
“Potensi kerugian dari kasus ini kurang lebih Rp 3,41 triliun. Kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan rencana pembangunan kawasan industri,” kata AHY dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian ATR BPN, Senin, 15 Juli 2024. Ia menyebut kasus mafia tanah Grobogan ini sebagai kasus terbesar yang diungkap Satgas.
Sementara itu, kasus yang terjadi di Semarang merupakan kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling. Berbeda dengan kasus di Grobogan yang terjadi pada perusahaan, AHY berujar, kasus tersebut menimpa individu. Potensi kerugiannya mencapai Rp 1,8 miliar, terhitung dari kerugian korban dan hilangnya pendapatan negara dari pajak.
“Banyak kasus yang sekopnya (target korbannya) individu. Bagi sebagian kalangan mungkin kerugiannya tidak terlalu besar, tapi bagi masyarakat ini bisa besar besar sekali,” kata AHY.
Belajar dari kasus-kasus mafia tanah, AHY pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Terutama, AHY menuturkan, pejabat berwenang dan notaris yang memiliki kuasa menerbitkan akta tanah. “Harus lebih teliti dalam memproses permintaan pembuatan akta tanah. Pastikan hak dan kepemilikan yang diiproses, sesuai data asli yang sah,” ujar AHY.
Ia meminta notaris segera melaporkan atau mencabut akta tanah jika menemukan indikasi ketidakabsahan hak kepemilikan tersebut. “Jangan ada notaris atau pembuat akta tanah yang menjadi bagian mafia tanah,” kata putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ini.
AHY juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli tanah maupun properti. Ia meminta masyarakat tidak ragu melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan. Sebab, ketidakcematan dalam proses jual beli dapat membuka peluang merebaknya kasus penipuan dan penggelapan. “Nantinya, masyarakat yang jadi korban,” kata AHY.
Terakhir, Ketua Umum Partai Demokrat ini berpesan agar masyarakat tidak menelantarkan tanahnya. Kalaupun tanah itu belum digunakan, ia mengimbau agar pemilik memasang patok secara fisik. “Untuk mencegah orang-orang yang kerjanya mengitaro daerah-daerah, lokasi yang tidak dihuni seolah ditelantarkan dan rentan diserobot mafia tanah,” tutur AHY.
Pilihan Editor: Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah di Jambi, AHY Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini