Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan pemerintah hanya mampu menurunkan harga tiket pesawat selama periode itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya, kemampuan negara masih di situ. Kita cari dulu solusi jangka dekatnya,” kata menteri yang akrab disapa AHY itu saat ditemui di NTV Business Forum pada Rabu, 4 Desember 2024 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya tentang kemungkinan penurunan harga tiket pesawat berlanjut selepas Nataru, AHY mengatakan negara masih harus menjaga pendapatan. Meski demikian, ia berkata pemangkasan harga tiket pesawat ini menunjukkan adanya langkah cepat dari pemerintah.
“Pendapatan negara dan lain sebagainya harus dijaga juga. Kemudian, sehatnya industri penerbangan kita juga harus dijaga. Tetapi paling tidak ini menunjukkan ada langkah taktis dan langkah cepat yang dilaukan pemerintah,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengumumkan adanya penyesuaian harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama Nataru di seluruh bandara Indonesia. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya perjalanan udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan bahwa pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen setelah Prabowo menggelar rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis, 28 November 2024.
Ia mengatakan untuk merealisasikan penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen itu (tanpa mengurangi PPN) merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Semuanya diminta menurunkan biaya seperti fuel surcharge, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan harga avtur di sejumlah bandara.
Adapun penyesuaian tarif ini akan diterapkan selama 16 hari pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. “Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.