Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.
“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2020.
Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Airlangga mengatakan peraturan tersebut memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.
“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” tutur Airlangga.
Pemerintah memperkirakan pertumbuhan negatif kemungkinan akan dialami perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2020 yaitu pada kisaran minus 4,30 persen. Lembaga internasional juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terkontraksi pada 2020.
International Monetary Fund (IMF) memprediksi minus 0,3 persen dan Asian Development Bank (ADB) memproyeksi minus 1,0 persen secara tahunan. Hal ini diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang cukup masif di hampir seluruh sektor ekonomi, baik rumah tangga, UMKM, hingga korporasi.
Oleh karena itu, tutur Airlangga, selain mendorong belanja negara maka diperlukan dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi sehingga ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5 persen pada 2020. “Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” lanjutnya.
Awalnya pemerintah melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019 telah menetapkan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 sebesar minimal 60 persen dari total penyaluran KUR. Penerapan dari penetapan target tersebut yaitu terdapat peningkatan penyaluran KUR sektor produksi sejak awal 2020.
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini