Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Waspada Ponzi di Dana Haji

MUI menetapkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal calon haji haram digunakan untuk membiayai jemaah lain. 

 

29 Juli 2024 | 00.00 WIB

Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 20 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 20 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • MUlama Indonesia (MUI) mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain.

  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan saldo setoran beserta nilai manfaatnya merupakan milik jemaah. Jika dana tersebut lebih besar dari penetapan biaya perjalanan ibadah haji, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah.

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain. Penetapan fatwa ini berawal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari dana setoran haji kembali kepada pemilik dana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus