Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MUlama Indonesia (MUI) mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan saldo setoran beserta nilai manfaatnya merupakan milik jemaah. Jika dana tersebut lebih besar dari penetapan biaya perjalanan ibadah haji, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain. Penetapan fatwa ini berawal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari dana setoran haji kembali kepada pemilik dana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo