Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Audit Soal BPJS Kesehatan Dinyatakan Terbuka untuk Publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa dokumen audit BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP terbuka untuk publik.

10 Maret 2020 | 16.56 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa dokumen audit BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbuka untuk publik. Keputusan ini sekaligus mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Memerintahkan termohon (BPKP) untuk memberikan informasi kepada pemohon (ICW),” demikian tertulis dalam salinan putusan yang diperoleh Tempo dari ICW di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Putusan ini diambil oleh tiga anggota komisioner yang menangani perkara ini, yaitu Cecep Suryadi, Arif Adi Kuswardono, dan Romanus Ndau.

Gugatan sengketa informasi sebelumnya diajukan ICW untuk mendapat informasi lengkap mengenai dana jaminan sosial kesehatan dan masalah defisit menahun yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan karena BPKP menolak memberikan dokumen hasil audit BPJS Kesehatan.

Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan. Lalu pada Selasa, 3 Maret 2020, keputusan dari KIP ini diumumkan ICW dalam keterangan resminya.

Dalam putusannya, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan KIP mengabulkan permohonan ICW. Di antaranya yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya mengatur enam informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik.

Keenamnya adalah informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, hak-hak pribadi, rahasia jabatan, dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan. Sementara, audit terhadap BPJS dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diberikan ke publik.

Selain itu, hasil audit ini juga dikuasai oleh BPKP atas permintaan Kementerian Keuangan dan telah disampaikan kepada Komisi IX dan XI DPR pada 2019. Sehingga Pasal 11 ayat 1 huruf f UU KIP pun berlaku. Pasal ini berbunyi, “badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.”

Kepada Tempo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan belum membaca hasil putusan KIP ini. "Belum, banyak yang diurus, termasuk perdagangan ini," kata Ateh saat ditemui usai menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.

Sehari kemudian, Jumat, 6 Maret 2020, Ketua KIP Gede Narayana membenarkan lembaganya telah memutuskan gugatan sengketa informasi yang diajukan ICW. Namun, salinan putusan memang baru dikirim sehari yang lalu. BPKP pun, kata dia, punya waktu 14 hari, apakah menerima putusan KIP, atau melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus