Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa dokumen audit BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbuka untuk publik. Keputusan ini sekaligus mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Memerintahkan termohon (BPKP) untuk memberikan informasi kepada pemohon (ICW),” demikian tertulis dalam salinan putusan yang diperoleh Tempo dari ICW di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Putusan ini diambil oleh tiga anggota komisioner yang menangani perkara ini, yaitu Cecep Suryadi, Arif Adi Kuswardono, dan Romanus Ndau.
Gugatan sengketa informasi sebelumnya diajukan ICW untuk mendapat informasi lengkap mengenai dana jaminan sosial kesehatan dan masalah defisit menahun yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan karena BPKP menolak memberikan dokumen hasil audit BPJS Kesehatan.
Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan. Lalu pada Selasa, 3 Maret 2020, keputusan dari KIP ini diumumkan ICW dalam keterangan resminya.
Dalam putusannya, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan KIP mengabulkan permohonan ICW. Di antaranya yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya mengatur enam informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik.
Keenamnya adalah informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, hak-hak pribadi, rahasia jabatan, dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan. Sementara, audit terhadap BPJS dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diberikan ke publik.
Selain itu, hasil audit ini juga dikuasai oleh BPKP atas permintaan Kementerian Keuangan dan telah disampaikan kepada Komisi IX dan XI DPR pada 2019. Sehingga Pasal 11 ayat 1 huruf f UU KIP pun berlaku. Pasal ini berbunyi, “badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.”
Kepada Tempo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan belum membaca hasil putusan KIP ini. "Belum, banyak yang diurus, termasuk perdagangan ini," kata Ateh saat ditemui usai menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.
Sehari kemudian, Jumat, 6 Maret 2020, Ketua KIP Gede Narayana membenarkan lembaganya telah memutuskan gugatan sengketa informasi yang diajukan ICW. Namun, salinan putusan memang baru dikirim sehari yang lalu. BPKP pun, kata dia, punya waktu 14 hari, apakah menerima putusan KIP, atau melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini