Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Bahlil Larang Elpiji 3 Kg Dilarang Dijual di Eceran: Mencegah Permainan Harga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beralasan pelarangan penjualan Elpiji 3 kg di eceran untuk mencegah permainan harga.

3 Februari 2025 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di kantornya, 3 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghentikan penjualan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 Kg untuk pengecer. Masyarakat kini hanya bisa membeli gas melon itu di pangkalan resmi Pertamina. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beralasan larangan itu dilakukan untuk mencegah permainan harga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil menyatakan tidak ada masalah terkait stok elpiji yang saat ini masih impor, kuota maupun subsidinya normal dan tidak ada yang dibatasi, hanya saja masalah terjadi di pendistribusian kepada masyarakat. "Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," kata Bahlil saat ditemui di kantornya Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil menjelaskan, negara telah memberikan subsidi untuk sektor elpiji senilai 12 ribu rupiah per kilogramnya. Jika 1 tabung berisi 3 kilogram, berarti subsidi yang diberikan Rp36.000 per tabung. "Laporan yang masuk, subsidi ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran," ujarnya.

Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Pertamina Patra Niaga menyediakan akses bagi masyarakat untuk menemukan pangkalan terdekat. “Untuk memudahkan masyarakat, kami menyediakan akses pencarian pangkalan LPG 3 g melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau Call Centre 135,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025. 

Dampaknya, kata Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus