Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Hak Waris, Ini Respons Sinar Mas

Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja diketahui menggugat hak waris di Pengadilan Jakarta Pusat.

14 Juli 2020 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kerabat memberikan penghormatan terakhir kepada Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Ahad, 27 Januari 2019. Salah satu orang terkaya di Indonesia itu meninggal pada usia 97 tahun. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja diketahui menggugat hak waris di Pengadilan Jakarta Pusat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Situs Pengadilan Negeri Jakarta pusat mencatat nama penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal. Adapun pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam petitum gugatan disebutkan pemohon meminta agar majelis hakim, menerima, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu majelis hakim diminta mengakui bahwa penggugat dan para tergugat adalah ahli waris yang sah, serta menyatakan harta waris adalah harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk., PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., dan Paper Excellence BV Netherlands.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian. "Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," seperti dikutip dalam petitum.

Eka Tjipta Widjaja diketahui sebagai pendiri konglomerasi Sinar Mas. Pada 2011, menurut Forbes yang dikutip Wikipedia, Eka Tjipta menduduki peringkat ketiga orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$ 8 miliar atau sekitar Rp 115,7 triliun (kurs Rp 14.458 per dolar AS)

Kemudian pada 2018, dia tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar atau sekitar Rp 200,9 triliun dan menduduki peringkat kedua orang terkaya di Indonesia menurut penghitungan Globe Asia. Pria yang lahir di Fujian, Cina itu meninggal pada 26 Januari 2019 pada usia ke-97 tahun.

Terkait hal ini, Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto mengatakan bahwa penggugat yakni Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari (alm.) Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandi, Senin malam, 13 Juli 2020.

Lebih lanjut Gandi mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan - perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, kata Gandi, almarhum tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum.

"Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus