Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anggota DPR Nilai Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang sebagai Tindakan Melawan Negara

Pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten berlangsung tanpa izin.

10 Januari 2025 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Dok. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Soebagyo menilai pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten sebagai tindakan melawan negara. Sebabnya, kata Firman, pembangunan pagar laut dari bilah-bilah bambu sepanjang 30,16 kilometer itu tidak memiliki izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Firman, laut merupakan bagian dari kekayaan negara. "Laut dipagar ini sangat fatal. Ini kan melawan negara," kata Firman melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka dari itu, legislator dari komisi kelautan DPR itu mendukung langkah pemerintah yang telah menyegel pagar laut tersebut. Pemerintah menyegel pagar laut tersebut melalui tim yang dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 9 Januari 2025. "Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintah dan Direktorat Jenderal PSDKP yang menyegel dan menegakkan kedaulatan negara," ucap Firman.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah 3 itu mengatakan Komisi IV DPR RI akan berupaya memperjelas duduk perkara penyegelan tersebut. Menurut Firman, pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran ilegal itu harus teridentifikasi.

Firman berujar pelaku pemagaran laut ilegal itu bisa terkena konsekuensi pidana. "Apalagi kalau sudah ada bukti pengavelingan tanpa izin, itu kan sudah penyerobotan," ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu, Ipung berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus