Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anindya Bakrie Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Kadin, Kilas Balik Kisruh Munaslub Kadin 2024

Munas Kadin digelar pada 2026. Namun pelaksanaannya dipercepat setelah kisruh perebutan kursi pimpinan lewat Munaslub September 2024 lalu.

17 Januari 2025 | 18.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih periode 2024-2029 Anindya Novyan Bakrie (kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia periode sebelumnya Arsjad Rasjid (kiri) dalam Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan di Jakarta, 16 Januari 2025. ANTARA /Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Musyawarah Nasional atau Munas Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia resmi mengukuhkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum untuk periode 2024-2029. Anindya menggantikan ketua umum terdahulu, Arsjad Rasjid, yang kini ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Munas Kadin Indonesia mestinya digelar pada 2026. Pelaksanaannya dipercepat setelah muncul kisruh pada medio September 2024 lalu. Anindya Bakrie berupaya mengganti kepemimpinan periode 2021-2026 dengan alasan Kadin Indonesia tak independen di tangan Arsjad Rasjid. Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub Kadin pun digelar untuk mendongkel Arsjad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kilas balik Munaslub Kadin Indonesia

Munaslub Kadin Indonesia digelar pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Kala itu Anindya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum. Dia didukung oleh 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

“Hari ini bukanlah hari yang spesial buat saya, tapi juga spesial untuk mudah-mudahan ekonomi Indonesia,” ucap Anindya Bakrie setelah keluar dari ruang sidang.

Anindya tidak hanya meneruskan periode kepemimpinan Arsjad hingga 2026. Peserta Munaslub tersebut menyetujui putra pengusaha Aburizal Bakrie itu untuk memimpin selama satu periode penuh terhitung mulai 2024 hingga 2029 mendatang.

“Menetapkan masa bakti keputusan Munaslub adalah periode 2024-2029,” ujar Nurdin Halid, Ketua Sidang dalam Munaslub Kadin 2024.

Selain memilih ketua umum baru, Munaslub Kadin 2024 itu juga mendemisionerkan kepengurusan sebelumnya yakni Arsjid. Dalam sidang ini, pada peserta sepakat untuk menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad.

Keputusan Munaslub Kadin yang mengangkat Anindya sebagai ketua umum menuai kontroversi dan memicu perpecahan di tubuh organisasi. Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Daerah menolak pelaksanaan Munaslub karena dianggap tidak mengikuti ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Arsjad juga menganggap Munaslub tersebut ilegal dan menyimpang dari AD/ART Kadin. Arsjad bahkan meminta bantuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menegakkan AD/ART Kadin dan memastikan organisasi ini tetap berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya.

“Surat resmi. Hari ini saya tanda tangani,” ujar Arsjad Rasjid kepada Tempo pada Ahad, 15 September 2024.

Di sisi lain, kubu Anindya menegaskan bahwa Munaslub dilakukan sesuai dengan AD/ART. Nurdin Halid menyatakan alasan dilengserkannya Arsjad karena melanggar pasal 14 AD/ART Kadin. Keterlibatan Arsjad dalam tim pemenangan calon presiden dinilai membuat Kadin tidak independen.

“Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” kata Nurdin.

Kadin kubu Arsjad bersikukuh Munaslub kubu Anindya tidak sesuai AD/ART Kadin. Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, mengatakan dari investigasi yang dilakukan timnya, dia menemukan Munaslub itu tak sah karena tak memenuhi syarat dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

Pasal 18 AD/ART itu menyatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal berkala untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus. Pertanggungjawaban itu mencakup pelanggaran prinsip atas AD/ART, penyelewengan keuangan, dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, kondisi Kadin di bawah Arsjad Rasjid berjalan dengan normal. Tak ada masalah di Dewan Pengurus sehingga mereka terpaksa melaksanakan Munaslub. “Tidak ada satupun alasan yang terpenuhi,” kata dia dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jika ada pelanggaran, kata dia, Dewan Pengurus Kadin harus mendapatkan surat peringatan tertulis dalam waktu 30 hari. Surat peringatan itu dapat dikirimkan kembali kepada mereka selama 30 hari kedua jika tidak mendapatkan respons dari Dewan Pengurus.

Selain itu, ia mengatakan inisiatif Munaslub harus berasal dari anggota yang memiliki hak suara, yakni Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa atau ALB. Menurut dia, harus ada permintaan dari 50 persem plus satu dari Kadin Provinsi dan ALB.

Ia mengatakan mengantongi dokumen yang berasal dari 21 Kadin Provinsi. Dokumen itu merupakan pernyataan resmi penolakan terhadap hasil Munaslub yang diwakili oleh ketua umum masing-masing. Sedangkan total Kadin Provinsi berjumlah 35. Karena itu, dia menyatakan Munaslub absah karena tak merepresentasikan daerah.

“Kadin yang sah secara hukum sampai sekarang adalah kepengurusan di bawah Arsjad Rasjid. Selaku pengurus yang sah akan ambil upaya yang benar menurut hukum untuk pertahankan kepengurusan yang sah,” kata Hamdan Zoelva.

Namun, setelah terpilih sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub, Anindya Bakrie menegaskan bahwa Kadin hanya ada satu dan tetap menjadi satu-satunya wadah bagi dunia usaha di Indonesia. Anindya juga menekankan bahwa penunjukan dirinya bukanlah upaya perebutan kekuasaan, melainkan sudah sesuai dengan AD/ART Kadin.

Setelah pecah seteru, Anindya dan Arsjad kemudian dimediasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat siang, 27 September 2024. Usai pertemuan, Arsjad menyebut telah ditemukan solusi dari kisruh di lembaganya. Munas Kadin akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih.

“Kami sepakat untuk mengadakan Musyawarah Nasional Kadin setelah pelantikan presiden terpilih. Ada pun waktu dan tempat, menyesuaikan dengan keputusan pemerintah,” kata Arsjad dalam video yang diterima Tempo pada Jumat malam.

Kini, dualisme kepemimpinan Kadin telah berakhir. Munas Kadin digelar kemarin, Kamis, 16 Januari 2025. Anindya resmi dikukuhkan menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, menggantikan Arsjad Rasjid yang kemudian ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Putri Safira Pitaloka, Oyuk Ivani S, Sultan Abdurrahman, dan Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus