Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri meluncurkan mekanisme pembuatan ID Billing secara massal untuk mengantisipasi error menjelang tenggat pembayaran pajak. Sistem tersebut berbasis file di Core Billing 2.0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme E-Tax Bulk Uploader.
Baca: Bank Mandiri Bakal Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto mengatakan pengembangan sistem tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dari sistem yang kerap terganggu alias error pada masa-masa sibuk, yakni mendekati tenggat pembayaran. "Selama ini kebiasaan kita kan membayarnya dekat-dekat tenggat dan diproses secara individual. Akibatnya, sistem kerap terganggu," ujar Sulaiman di Ballroom Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
Perseroan berharap dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing hingga mencapai 400 ribu transaksi per jam. Dengan demikian, nasabah akan mendapatkan kepastian untuk memperoleh ID Billing dalam waktu yang lebih singkat.
Menurut SVP Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri Adinata Widia, penerapan mekanisme E-Tax Bulk Uploader ini akan memanfaatkan layanan Mandiri Cash Management (MCM) sehingga dapat dengan mudah digunakan wajib pajak korporasi, terutama yang merupakan nasabah Bank Mandiri.
“Layanan implementasi ini hadir dalam rangka memberikan solusi transaksi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran perpajakan, dengan jumlah transaksi beserta nominal yang tentunya tidak bernilai kecil," ujar Adinata.
Adinata menjelaskan, Mandiri melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018 dan hingga kini telah terdapat 40 nasabah wholesale yang telah terintegrasi. “Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut, pada periode April-Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 600 miliar dari sekitar 10 ribu transaksi,” tuturnya.
Selanjutnya, Adinata berujar, perseroan bakal menggandeng aparat pajak untuk mensosialisasi mekanisme ini kepada semua nasabah wholesale perseroan, serta mengimplementasikan kepada semua nasabah baru pembayar pajak segmen wholesale.
“Kami juga akan melakukan monitoring secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran proses pembayarannya,” kata Adinata.
Saat ini, Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang menerima setoran penerimaan negara dalam valuta rupiah dan dolar Amerika Serikat. Pada 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp 405 triliun, sebanyak Rp 207 triliun atau sebesar 50 persen merupakan transaksi pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini