Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan melakukan ramp check atau ramp inspection secara rutin di bandara selama 26 hari. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kelaikan untuk mengakomodir mobilisasi pemudik Lebaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub, Mokhammad Khusnu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyampaikan, ramp check telah dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret 2024 lalu hingga 19 April 2024. Ramp check dilakukan di lokasi 46 bandara oleh Inspektor Penerbangan DKPPU dan Otoritas Bandar Udara Wilayah I sampai X.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tujuan pelaksanaan ramp check tersebut adalah untuk memastikan Maskapai Penerbangan dan Pesawat yang dioperasikan telah siap dan memenuhi aspek keselamatan secara berkelanjutan," kata Khusnu kepada Tempo pada Jumat, 29 Maret 2024.
Melansir laman Departemen Perhubungan, pemeriksaan dalam ramp check meliputi dokumen pesawat, prosedur dan manual pesawat, fisik pesawat, personil operasi dan personil perawatan pesawat.
Khusnu menyatakan, ramp check hanya bersifat memastikan kembali kelaikannya. "Sedangkan pengawasan rutin kepada maskapai penerbangan terus dilaksanakan melalui program pengawasan rutin DJPU."
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah berkoordinasi guna memastikan kesiapan operasi pesawat dan bandara.
"Kemenhub sejak jauh hari sudah melakukan koordinasi dengan semua stakeholders memastikan kelaikoperasian pesawat-pesawat dan juga kesiapan bandara. Paralel juga dilakukan inspeksi ke lapangan oleh para petugas, juga kunjungan langsung Menhub beserta Dirjen Perhubungan Udara," ucapnya kepada Tempo.
Dalam dokumen Rencana Operasi Posko Angkutan Udara Lebaran 2024, ada enam kebijakan yang diambil oleh DJPU. Pertama, menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek safety serta security penerbangan serta protokol kesehatan.
Kedua, meningkatan kapasitas angkutan udara. Kebijakan ini meliputi penambahan kapasitas, kesiapan jumlah armada, penambahan jam operasi bandara, peningkatan utilisasi pesawat, hingga meniadakan pekerjaan di sisi udara.
Kebijakan ketiga adalah menjaga pertumbuhan demand, dengan memastikan pengenaan tarif angkutan udara sesuai dengan regulasi. Keempat, peningkatan pelayanan penumpang.
Kelima, antisipasi kondisi kahar atau darurat lain seperti antisipasi cuaca ekstrem. Terakhir, komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara.
Sementara untuk mempersiapkan sarana dan prasarana layanan penyelenggaraan angkutan udara Lebaran 2024, ada enam strategi yang diambil DJPU. Pertama, pemeriksaan rutin harian prasarana penyelenggaraan transportasi udara.
Kedua, pemantauan harian terkait kesiapan SDM operasional penyelenggaraan transportasi udara. Ketiga, pemeliharaan aplikasi data dan informasi penerbangan. Keempat, kesiapan prosedur emergensi dan tanggap darurat.
Strategi kelima yakni manajemen ground transportation, sebagai relasi bandara dengan wilayah perkotaan. Terakhir, mengantisipasi kondisi darurat karena bencana alam.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan