Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apa Itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan bentuk meterai yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah atau otoritas pajak yang berwenang.

28 September 2023 | 07.07 WIB

Materai Elektronik atau Digital. peruri.co.id
Perbesar
Materai Elektronik atau Digital. peruri.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di era digital saat ini, berbagai aspek kehidupan kita telah diubah oleh teknologi. Salah satu perubahan terbesar terjadi dalam hal administrasi dokumen dan proses hukum. Salah satu inovasi terbaru yang semakin populer adalah penggunaan meterai elektronik atau yang biasa dikenal sebagai e-Meterai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bahkan, terbaru penggunaan e-Meterai menjadi salah satu syarat dalam pemberkasan administrasi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (seleksi CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Penggunaan meterai pada dokumen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diatur dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9 Tahun 2021.

Apa itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan bentuk meterai yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah atau otoritas pajak yang berwenang. Pemerintah melalui Undang-undang nomor 10 Tahun 2020 telah mengesahkan penggunaan meterai digital atau meterai elektronik pada 26 Oktober 2020 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum adanya e-Meterai, materai yang digunakan adalah meterai fisik berbentuk stempel kertas yang ditempel pada dokumen resmi, seperti akta notaris, kontrak, atau surat kuasa.

Dikutip dari e-meterai.live, e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, meterai ini resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Penggunaan e-Meterai tentunya membutuhkan dukungan teknologi tersendiri, e-Meterai ini bisa dibilang berbentuk seperti pulsa. Meterai elektronik ini memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.

Kode unik dalam e-Meterai tersebut dihasilkan oleh kode generator yang dibuat sistem dan kemudian disalurkan melalui berbagai saluran. Dalam kanal tersebut akan dibuat dompet elektronik atau e-Wallet yang berisi total nilai meterai yang harus dibayar.

KAKAK INDRA PURNAMA | TIM TEMPO.CO | DJKN
Pilihan editor: Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK Langsung di SSCASN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus