Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa itu Shadow Banking? Fenomena Keuangan yang Dinilai Berbahaya

Mengenal apa itu shadow banking yang timbul akibat lemahnya regulasi keuangan dan bahayanya bagi stabilitas ekonomi suatu negara.

1 Februari 2023 | 11.09 WIB

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena shadow banking bukanlah hal baru dalam dunia perbankan. Istilah praktik perbankan bayangan sempat menyeruak saat uang milik atlet eSport, Winda Lunardi senilai Rp 22,9 miliar hilang seketika dari salah satu rekening bank nasional di Indonesia pada November 2020 lalu. Lantas, sebenarnya apa itu shadow banking?

Apa itu shadow banking?

Dikutip dari laman resmi International Monetary Fund, penamaan shadow banking diciptakan oleh seorang ekonom Paul McCulley dalam orasi di simposium keuangan tahun 2007 yang diselenggarakan oleh Kansas City Federal Reverse Bank. Shadow banking merujuk pada lembaga keuangan non bank yang memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para pelaku instansi keuangan tersebut sebagian besar meminjam dana dari pasar uang dan untuk membeli aset dengan nilai lebih panjang. Sayangnya, lantaran mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi. Maka mereka berada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan.

Sementara itu, Dewan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board), sebuah organisasi otoritas keuangan serta pengawas lembaga keuangan internasional mendefinisikan apa itu shadow banking secara lebih luas. Institusi keuangan akan mengambil saldo dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak lain atau dikenal dengan istilah intermediasi kredit.

Adapun empat faktor utama dari intermediasi kredit, antara lain:

1. Transformasi jatuh tempo (maturity transformation), yaitu memperoleh dana jangka pendek untuk dipergunakan dalam investasi jangka panjang.

2. Transformasi likuiditas (liquidity transformation) adalah sebuah konsep yang membutuhkan uang tunai untuk membeli aset dengan tingkat penjualan lebih rumit seperti pinjaman.

3. Leverage ialah teknik meminjam dana untuk membeli aset tetap supaya meningkatkan peluang keuntungan investasi.

4. Transfer risiko kredit (credit risk transfer) artiya mengambil risiko peminjam dan memberikannya ke pihak lain.

Selanjutnya: Mengapa shadow banking dapat...

Mengapa shadow banking dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan?

Selama investor mampu memahami risiko dari aktivitas pemanfaatan dana nasabah, maka tidak ada perkara yang ditimbulkan. Kemudian, masalah akan muncul apabila investor menarik aset jangka panjang dalam juga besar dan sekaligus. Pada akhirnya, lembaga keuangan yang terjebak shadow banking terpaksa mengurangi nilai aset dalam pembukuan mereka.

Memperkirakan besarnya ukuran sistem pada perbankan bayangan tidaklah mudah. Mengingat para pelaku tidak berorientasi kepada kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Lembaga yang menganut shadow banking paling banyak ditemui di Amerika Serikat dengan total sebesar 44%.

Tidak berbeda jauh, di Tanah Air sendiri, peristiwa shadow banking masih marak. Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kemal Azis Stamboel menyatakan bahwa pemerintah mendukung kebijakan untuk memperkuat dan mencegah shadow banking.

“Praktik shadow banking harus diatur dan disupervisi dengan ketat. Hal ini menjadi pengalaman berharga”, kata Kemal dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Tempo Bisnis (Selasa, 17 Januari 2012).

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa BI terus mencermati perkembangan digital dalam industri keuangan (financial technology) seperti peer to peer lending.

Bahaya shadow banking dijelaskan dalam sebuah kajian McKinsey & Company pada Agustus 2019. Perusahaan konsultan global tersebut menganalisis sejumlah korporasi di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia. Disebutkan bahwa semakin meningkatnya kredit jangka panjang dengan interest coverage ratio (ICR) di bawah 1,5. Hasilnya banyak lembaga keuangan berisiko gagal bayar (default).

Di sisi lain, pembiayaan berpusat ke lembaga perbankan dan non bank akibat lemahnya pasar modal di beberapa negara. Imbasnya, pembiayaan dari fintech terus meroket. Apalagi jika gagal bayar, perbankan bayangan akan sibuk mencari pinjaman. Oleh karena itu, memahami bahaya dan apa itu shadow banking ternyata sangat berisiko memicu krisis baru.

 

MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus