Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah dua contoh profesi yang diidam-idamkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu terbukti dari membludaknya jumlah pendaftar pada saat rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan BUMN dibuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa beda PNS dan karyawan BUMN?
PNS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PNS direkrut melalui seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun tahapan seleksi CPNS terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Setelah berhasil lolos pada seluruh tahapan seleksi, CPNS akan mendapatkan usulan nomor induk pegawai (NIP) untuk selanjutnya diangkat menjadi PNS setelah melewati masa percobaan selama satu tahun.
“Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seorang PNS dapat mengisi jabatan administrasi (JA), jabatan fungsional (JF), atau jabatan pimpinan tinggi (JPT). JA masih dibagi lagi menjadi tiga jenjang, yaitu jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
Sementara JF terdiri dari dua kategori, meliputi JF keahlian dan JF keterampilan. Jenjang JF keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama; sedangkan jenjang JF keterampilan meliputi penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Mengenai hak keuangan, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas. Selain itu, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Pemerintah juga memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Adapun gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji istimewa. Besaran gaji pokok PNS di seluruh instansi adalah sama menyesuaikan golongan dan masa kerja golongannya (MKG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, tunjangan bagi PNS terdiri dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kinerja/tunjangan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya, termasuk uang makan. Khusus tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja/TPP nominalnya berbeda-beda di setiap instansi pemerintah, sedangkan tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.
PNS juga berhak mendapatkan kendaraan dinas dan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya. Ada pula beberapa jenis cuti yang diberikan, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Karyawan BUMN
Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, karyawan BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Bagi BUMN, tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi PNS,” tulis Pasal 95 ayat (2) PP tersebut.
Setiap perusahaan BUMN umumnya menyelenggarakan perekrutan karyawan secara mandiri tanpa terbatas waktu. Namun, Kementerian BUMN bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) dapat mengadakan Rekrutmen Bersama BUMN pada periode tertentu, misalnya satu tahun sekali.
Adapun tahapan seleksi masuk BUMN bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, apabila mengacu pada ketentuan Rekrutmen Bersama BUMN 2024, maka tahapan seleksi terdiri dari tes kemampuan bidang (TKB), tes interview atau wawancara, tes medical check up (MCU) atau kesehatan, social media analytic, dan digital mindset.
Besaran dan komponen penghasilan karyawan BUMN juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Misalnya, mengutip eprints2.undip.ac.id, penghasilan karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terdiri atas gaji pokok tetap dan gaji pokok tidak tetap.
Gaji pokok tetap meliputi upah pokok, tunjangan perumahan, tunjangan admin bank, tunjangan iuran perusahaan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 4 persen, tunjangan pajak, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, tunjangan jaminan hari tua, tunjangan kematian, tunjangan iuran perusahaan JPK pensiun, dan tunjangan iuran perusahaan jaminan kesehatan. Sementara gaji pokok tidak tetap terdiri dari tunjangan transportasi, tunjangan kinerja pegawai, dan tunjangan risiko khusus.
Kemudian, mengutip ejournal.unsub.ac.id, PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Subang memberikan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap kepada karyawan tetapnya. Tunjangan tetap terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan grade, dan tunjangan konjungtur; sedangkan tunjangan tidak tetap meliputi tunjangan transportasi, tunjangan kinerja, dan bonus atau jasa produksi.