Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apakah Biaya Sunat Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Sunat atau khitan pada pria merupakan tindakan medis yang penting dilakukan. Apakah biaya sunat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya

2 November 2023 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sunat atau khitan pada pria merupakan tindakan medis yang penting dilakukan. Tak hanya terkait dengan agama dan tradisi, sunat juga ditujukan menjaga kesehatan organ reproduksi serta mengurangi resiko infeksi menular seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, rata-rata laki-laki yang menjalani prosedur bedah sirkumsisi berada di usia pra-pubertas, yaitu sekitar 5-12 tahun. Lantas, apakah sunat bisa memakai jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan?  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut hal yang harus diketahui orang tua yang ingin menyunatkan anaknya dan terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS., 

Apakah Sunat Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sunat tidak termasuk manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan karena dalam pelaksanaannya merupakan atas inisiatif pribadi atau orang tua. Selain khitan, setidaknya terdapat 21 pelayanan kesehatan yang bukan dari bagian dari JKN-KIS. 

Meski begitu, ada sunat yang biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan yakni sunat yang berdasarkan indikasi medi, misalnya akibat infeksi saluran kencing atau penyakit lain sesuai diagnosis dokter. 

Sebelum mendapatkan tindakan sirkumsisi yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti serangkaian alur pelayanan dan pemeriksaan medis. Alur yang dimaksud adalah berkonsultasi ke dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, kemudian mendapat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 

Selanjutnya: Biaya klaim sunat yang ditanggung...

Biaya Klaim Sunat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Besaran biaya sunat sesuai diagnosis dokter yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan JKN-KIS, kelas rumah sakit, dan jenis perawatan inap atau rawat jalan. Pemberian klaim tersebut menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG). 

Berikut rincian biaya klaim sunat yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan: 

Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat inap


1.    Prosedur sunat ringan

-       Kelas 3: Rp 2.078.700.

-       Kelas 2: Rp 2.421.700.

-       Kelas 1: Rp 2.764.700. 

2.    Prosedur sunat sedang

-       Kelas 3: Rp 2.514.400.

-       Kelas 2: Rp 2.929.300.

-       Kelas 1: Rp 3.344.200. 

3.    Prosedur sunat berat

-       Kelas 3: Rp 3.078.400.

-       Kelas 2: Rp 3.586.400.

-       Kelas 1: Rp 4.094.300.

B. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat jalan

Prosedur sunat: Rp 543.400. 

C. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat inap

1.    Prosedur sunat ringan

-       Kelas 3: Rp 2.141.100.

-       Kelas 2: Rp 2.494.300.

-       Kelas 1: Rp 2.847.600. 

2.    Prosedur sunat sedang

-       Kelas 3: Rp 2.589.800.

-       Kelas 2: Rp 3.017.200.

-       Kelas 1: Rp 3.444.500. 

3.    Prosedur sunat berat

-       Kelas 3: Rp 3.170.800.

-       Kelas 2: Rp 3.694.000.

-       Kelas 1: Rp 4.217.100. 

D. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat jalan

- Prosedur sunat: Rp 570.700. 

Apabila biaya prosedur sunat sebagaimana indikasi medis melebihi tarif INA-CBG, maka peserta BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangannya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif klaim pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dapat dilihat pada bagian lampiran Permenkes No. 3 Tahun 2023. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus