Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apakah Kecelakaan Tunggal Bisa Dapat Santunan Asuransi Jasa Raharja?

Jasa Raharja merupakan asuransi yang bisa diperoleh seseorang yang mengalami kecelakaan. Tapi, apakah korban kecelakaan tunggal dapat santunan?

5 November 2021 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021. Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. ANTARA/Syaiful Arif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Jombang menuju Surabaya, Kamis, 4 November 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti yang tertera dalam Sumbarprov.go.id, Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah kecelakaan tunggal mendapatkan asuransi Jasa Raharja?

Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalulintas jalan.

Mengutip dari Rri.co.id, Staff Administrasi Tingkat II Jasa Raharja Purwokerto Muhammad Sunu menjelaskan untuk mendapatkan santunan atau asuransi Jasa Raharja, yang perlu dilakukan yaitu membuat laporan kecelakaan ke instansi yang berwenang, sebagai contoh untuk di jalan raya yaitu membuat laporan ke kepolisian.

Muhammad Sunu menjelaskan, untuk tabrak lari petugas Jasa Raharja akan mengecek laporan kepolisian serta melakukan survey di lokasi kejadian. Apabila benar tabrak lari, maka dapat dijamin oleh Jasa Raharja, sedangkan jika ternyata dari hasil survey tempat kejadian dinyatakan kecelakaan tunggal, maka sesuai UU. 34 Tahun 1964 tidak terjamin oleh Jasa Raharja. 

Penanggungjawab Humas Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusuma SH dalam Jasaraharja.co.id juga mengatakan hal yang serupa mengenai asuransi yang ditanggung oleh Jasa Raharja. “Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan,” ujar Aryo.

VALMAI ALZENA KARLA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus