Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

4 Maret 2024 | 07.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat perlu tahu agar dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas klaim kepada masyarakat untuk kecelakaan tertentu yang dijamin oleh lembaga ini. Hal ini menjadi penting karena tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait beberapa jenis kecelakaan. Salah satu contohnya kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal masuk dalam tanggung jawab BPJS Kesehatan. Beberapa kasus, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi, menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk sejumlah jenis kecelakaan, ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam tanggungan perlindungan ini. Terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut empat kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dari atau ke tempat kerja, dan selama pelaksanaan tugas dinas.

Untuk kecelakaan lalu lintas yang dianggap sebagai kecelakaan kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditanggung oleh PT Asabri (Persero), sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh PT Taspen (Persero), dan karyawan swasta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi ketika satu kendaraan bermotor terlibat dalam insiden dengan pengguna jalan atau pengemudi lainnya. Kondisi ini sering disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi. Bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada moda angkutan resmi dan sudah membayar retribusi, penanggung perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi ketika dua kendaraan atau lebih, atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya terlibat. PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung jenis kecelakaan ini, memberikan manfaat asuransi maksimal sebesar Rp20 juta.

4. Kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum

Jenis kecelakaan selanjutnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas pada transportasi umum. Karena kecelakaan ini termasuk dalam tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero). 

ANDIKA DWI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus