Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja lepas atau yang lebih dikenal dengan sebutan freelance adalah warga negara yang wajib membayar dan melaporkan pajak kepada negara atas penghasilan yang diperoleh. Bagi para freelance, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang freelancer memperoleh penghasilan dari berbagai rekan kerja yang memanfaatkan jasanya. Penghasilan tersebut harus dilaporkan kepada negara sebagai penghasilan pribadi. Karena itu, para pekerja lepas wajib melaporkan pajak menggunakan formulir 1770.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu cara yang paling praktis untuk melaporkan pajak adalah secara online melalui layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dengan cara berikut:
- Akses website DJP Online di www.djponline.go.id
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda, lalu klik tombol "Login".
- Pilih e-Form dengan mengklik "Buat SPT", kemudian pilih opsi "Ya" untuk freelancer atau pekerja lepas.
- Pilih menu "e-Form SPT 1770", lalu pilih tahun pajaknya dan klik "Kirim Permintaan".
- Tunggu hingga dokumen elektronik formulir atau e-form selesai diunduh dan Anda menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
- Setelah e-form berhasil diunduh, instal viewer formulir tersebut di perangkat Anda dan isi dengan data yang benar, termasuk data penghasilan atau bruto selama satu tahun. Selanjutnya, lengkapi semua lampiran yang diperlukan sesuai dengan panduan.
Dilansir dari Indonesia.go.id, pajak atas penghasilan sampingan atau pekerjaan di luar pekerjaan utama dapat dihitung menggunakan norma perhitungan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Besarnya norma perhitungan tersebut tergantung pada jenis pekerjaan dan lokasi.
Sebagai contoh, bagi wajib pajak di Jakarta, norma perhitungan bisa mencapai 50 persen dari penghasilan bruto. Misalnya, seorang konsultan hukum di Jakarta dengan penghasilan bruto Rp 120.000.000 per tahun, maka penghasilan Netto yang dikenakan pajak (PKP) dapat dihitung sebagai berikut:
- Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (Jakarta)
- Penghasilan Netto: Rp 120.000.000 x 50% = Rp 60.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp 6 juta
- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp 6 juta = Rp 300 ribu.
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?