Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan atau biasa disingkat SPT merupakan sebuah surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk kepentingan laporan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Segala informasi yang tercantum dalam SPT tentunya harus benar, lengkap, dan jelas. Mengambil dari pajakku.com, SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang ada 2 (dua) jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Adapun, SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sementara SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan
Menlansir dari antaranews.com Haula Rosdiana yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia bahkan sudah mengingatkan masyarakat agar tetap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) supaya tidak merugikan diri sendiri.
Hal tersebut ia sampaikan guna menanggapi reaksi masyarakat yang beramai-ramai mengajak gerakan enggan membayar pajak akibat buntut dari aksi pamer dan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pejabat di Direktorat Pajak.
“Reaksi seperti boikot dan nggak lapor SPT, semuanya akan merugikan mereka (masyarakat) sendiri. Terutama yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Haula.
Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum dan hal-hal mengenai perpajakan sudah diatur dalam UUD 1945 sehingga membayar dan melaporkan pajak merupakan hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia
Karena dengan melapor pajak maka data yang didapat akan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Cara Pekerja Lepas Isi SPT
Direktorat Jenderal atau dirjen pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pekerja bebas atau pekerja lepas juga turut memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Mekanisme pelaporannya sama seperti pekerja pada umumnya yang tergolong wajib pajak pribadi, dengan batas waktu pelaporan pada 31 Maret disetiap tahun
Pekerja lepas atau freelance perlu menyiapkan dokumen norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) saat mengisi SPT. dan tentunya dokumen tersebut bisa diperoleh di situs resmi Ditjen Pajak.
Berikut panduan mendapatkan NPPN:
1. Login di laman pajak.go.id
2. Klik menu layanan
3. Pilih KSWP atau konfirmasi status wajib pajak
4. Pilih pemberitahuan penggunaan NPPN
Setelah semua dokumen dirasa lengkap, selanjutnya Anda sudah dapat melakukan pengisian SPT online, hal tersebut wajib dilakukan warga Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pilihan Editor: Siapa yang Boleh Tak Lapor Pajak, Apa Alasannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.