Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Cara Pekerja Lepas Melaporkan Pajak Melalui SPT Online

Setiap warga negara berkewajiban melaporkan pajak. Termasuk pekerja lepas, begini cara laporkan SPT Online hingga 31 Maret 2023.

9 Maret 2023 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan atau biasa disingkat SPT merupakan sebuah surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk kepentingan laporan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Segala informasi yang tercantum dalam SPT tentunya harus benar, lengkap, dan jelas. Mengambil dari pajakku.com, SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang ada 2 (dua) jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Adapun, SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sementara SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan

Menlansir dari antaranews.com Haula Rosdiana yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia bahkan sudah mengingatkan masyarakat agar tetap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) supaya tidak merugikan diri sendiri.

Hal tersebut ia sampaikan guna menanggapi reaksi masyarakat yang beramai-ramai mengajak gerakan enggan membayar pajak akibat buntut dari aksi pamer dan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pejabat di Direktorat Pajak.

“Reaksi seperti boikot dan nggak lapor SPT, semuanya akan merugikan mereka (masyarakat) sendiri. Terutama yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),"  kata Haula.

Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum dan hal-hal mengenai perpajakan sudah diatur dalam UUD 1945 sehingga membayar dan melaporkan pajak merupakan hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia

Karena dengan melapor pajak maka data yang didapat akan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Cara Pekerja Lepas Isi SPT

Direktorat Jenderal atau dirjen pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pekerja bebas atau pekerja lepas juga turut memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Mekanisme pelaporannya sama seperti pekerja pada umumnya yang tergolong wajib pajak pribadi, dengan batas waktu pelaporan pada 31 Maret disetiap tahun

Pekerja lepas  atau freelance perlu menyiapkan dokumen norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) saat mengisi SPT. dan tentunya dokumen tersebut bisa diperoleh di situs resmi Ditjen Pajak. 

Berikut panduan mendapatkan NPPN:

1. Login di laman pajak.go.id

2. Klik menu layanan

3. Pilih KSWP atau konfirmasi status wajib pajak

4. Pilih pemberitahuan penggunaan NPPN

Setelah semua dokumen dirasa lengkap, selanjutnya Anda sudah dapat melakukan pengisian SPT online, hal tersebut wajib dilakukan warga Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus