Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan itu cukup signifikan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Struktur biaya operasional perusahaan juga disebut makin berat, khususnya bagi sektor padat karya. Menurut pengusaha, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hal ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” demikian ditulis Apindo dalam penyataan resmi terhadap penetapan kenaikan UMP 6,5 persen, dikutip Sabtu, 30 November 2024.
Menurut Apindo, kenaikan upah minimum bukan tentang setuju atau tidak setuju, tapi persoalan mampu atau tidaknya pengusaha untuk memenuhi. Jika perusahaan tak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka ada beberapa keputusan yang bakal diambil ke depan. “Yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.”
Hingga saat ini pengusaha sedang menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan pemerintah untuk menentukan kenaikan 6,5 persen tersebut. Menurut Apindo, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini. Apindo meminta pemerintah menjelaskan bagaimana memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.
Dalam pandangan asosiasi disebutkan bahwa selama ini pengusaha telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum. Apindo telah memberikan masukan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. “Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.”
Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Presiden menurut mereka, hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja.
Meski dipertanyakan oleh pengusaha, keputusan Prabowo itu disambut oleh serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Silaban, mengatakan penetapan ini merupakan kabar baik karena pemerintah mengacu pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Elly mengatakan nilai kenaikan 6.5 persen sudah melalui kajian yang mendalam dari pemerintah, meski sedikit di bawah keinginan KSBSI yakni 7 persen. “Kami menghormati keputusan presiden tersebut dan semoga saja unsur pengusaha dapat menerima ini,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 30 November 2024.