Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apple Akan Bangun Pabrik Rp158 Miliar agar Bisa Jual iPhone 16, DPR: Investasi Kurang Rp300 Miliar

Apple akan membangun pabrik senilai Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia sebagai jawaban atas larangan penjualan iPhone 16.

17 November 2024 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Apple Inc. dikabarkan akan membangun pabrik di Bandung dengan investasi sebesar Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia sebagai jawaban atas larangan penjualan iPhone 16 di sini.

Namun Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan, berdasarkan audit, Apple harus berinvestasi senilai Rp300 miliar lagi dari total komitmen mereka sebesar Rp1,7 triliun.

Ia meminta perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu merealisasikan sisa investasi dan meningkatkan kontribusi kepada perekonomian Indonesia.

Menurut dia, investasi tersebut jauh dari pendapatan penjualan Apple yang mencapai Rp30 triliun di tanah air.

"Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Dengan pendapatan sebesar itu, Apple seharusnya memberikan kontribusi nyata yang sebanding untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan digital di Indonesia,” kata Hanif Dhakiri dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Ia menilai kontribusi Apple terhadap ekonomi Indonesia yang minim tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap negara tempat mereka meraup keuntungan besar.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah memanggil Apple secara resmi ke Indonesia guna memberikan penjelasan mengenai ketimpangan ini.

Ia juga berharap pemerintah mengkaji ulang insentif dan kebijakan investasi asing, agar perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar di tanah air memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan, serta menyusun regulasi yang mendorong redistribusi ekonomi, seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.

"Jika Apple tidak segera merealisasikan komitmennya, maka pemerintah harus mempertimbangkan langkah tegas, termasuk evaluasi regulasi perdagangan dan investasi untuk perusahaan asing," ujar dia.

Menurut dia, Komisi XI DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan global.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple itu belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan.

Selama tahun 2023 dan 2024, Apple menjual produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit.

Sebelumnya,
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar soal rencana Apple berinvestasi di Indonesia, namun dia berharap komitmen itu benar-benar dijalankan.

"Kami berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan ini (rencana investasi Apple senilai 10 juta dolar AS) bisa dijalankan sesegera mungkin," kata Faisol di sela-sela acara Indonesia Seamless Tube Summit di Jakarta pada Rabu, 6 November 2024 seperti dilansir dari Antara.

Larangan iPhone 16 dijual di Indonesia diberlakukan pemerintah karena tidak mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak berjualan di Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple harus melakukan investasi dengan tiga skema, yakni pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau melalui skema pembuatan aplikasi.

Adapun sebelumnya pihak Apple sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy ke-empat di Indonesia, dengan nilai penanaman modal mencapai Rp1,71 triliun.

Dari komitmen itu, Kemenperin menyatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, sehingga masih kurang sekitar Rp240 miliar. Seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri. Namun larangan tidak berlaku untuk produk Apple lain seperti laptop Macbook atau tablet iPad.

Pilihan Editor Sri Mulyani Terbitkan Aturan Sistem Coretax Baru, Bayar Pajak dan Lapor SPT Lebih Mudah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus