Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Eksportir wajib menyimpan DHE SDA di dalam negeri selama setahun mulai Maret 2025.
Pemerintah mengizinkan penggunaan DHE untuk kebutuhan tertentu.
OJK mengizinkan bank menjadikan DHE agunan tunai.
PERTEMUAN di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa pagi, 25 Februari 2025, membawa kabar gembira bagi para eksportir. Pemerintah rupanya memberikan kelonggaran dalam aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terbaru, yang mewajibkan eksportir menyimpan devisa pada sistem keuangan dalam negeri minimal setahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Pada edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kas Kosong Devisa Terkunci".