Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Peraturan baru tentang impor mengancam barang-barang bawaan dari luar negeri.
Bea-Cukai menyita banyak barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan.
Akan ada perubahan aturan secara terbatas.
SEPANJANG pekan lalu, para pejabat Kementerian Perdagangan sibuk menggelar rapat teknis membahas regulasi terbaru tentang impor barang. Rapat berlangsung bersama lembaga lain, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini terjadi setelah aturan impor menuai kontroversi lantaran dianggap menyusahkan orang yang baru datang dari luar negeri. "Rapat terus secara maraton, setiap hari," Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo bercerita kepada Tempo pada 21 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan yang memicu kekisruhan adalah Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini mengubah banyak aspek dalam tata cara pemasukan barang ke Tanah Air, termasuk impor dengan menggeser pengawasan impor dari sistem post-border menjadi border. Dalam sistem post-border, pemeriksaan barang impor dilakukan di luar kawasan pabean oleh lembaga penerbit izin impor. Kini aturan itu diubah menjadi sistem border, yakni pemeriksaan berjalan secara langsung di pintu masuk barang atau di kawasan pabean oleh aparat Bea-Cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo di Jakarta, Juli 2023. ditjendaglu.kemendag.go.id
Salah satu poin dalam aturan ini adalah pembatasan jumlah beberapa jenis barang yang boleh dibawa ke dalam negeri tanpa izin Kementerian Perdagangan, termasuk oleh-oleh dari luar negeri. Ada 13 jenis barang yang dibatasi, antara lain tekstil maksimal 5 potong per penumpang; telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun; dan barang elektronik maksimal 5 unit dengan nilai maksimal US$ 1.500. Pembatasan juga berlaku untuk alas kaki maksimal 2 pasang dan mainan paling mahal US$ 1.500 per penumpang.
Media sosial pun ramai dengan perbincangan tentang aturan yang berlaku sejak 10 Maret 2024 itu. Banyak warganet yang menilai pembatasan semacam ini tak masuk akal karena menyasar barang-barang pribadi yang sebenarnya bukan diimpor untuk dijual kembali di Tanah Air. Hal ini pun diakui oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo. "Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga,” katanya pada 9 Maret 2024.
Toh, aturan ini tetap berlaku dan banyak penumpang pesawat yang baru datang dari luar negeri bakal terkena dampaknya. Tiga hari setelah aturan itu berlaku, aparat Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan 21 penindakan. Ada sejumlah barang yang ditegah karena melebihi batas, yaitu sepatu, tas, pakaian, kosmetik, dan suplemen. Contohnya 20 pasang sepatu yang dibawa oleh empat penumpang, 14 tas dari dua penumpang, dan 490 potong pakaian jadi. Walhasil, banyak orang yang tekor dan akun Instagram @beacukairi pun dibanjiri protes atas aturan baru ini.
•••
PERATURAN Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sejatinya tak cuma mengatur barang bawaan penumpang. Ada banyak barang yang dibatasi atau diperketat mekanisme impornya. Salah satunya bahan kimia monoetilena glikol (MEG) yang digunakan oleh industri tekstil karena dianggap sebagai bahan berbahaya. Pengusaha juga memprotes aturan ini sehingga Kementerian Perdagangan kemudian membebaskan MEG dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor demi menunjang kebutuhan industri.
Sedangkan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bertujuan mencegah importasi berlebihan yang bakal berdampak pada industri dalam negeri. Menurut
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo, pengaturan ini dilakukan untuk menekan penjualan kembali barang secara ilegal sekaligus memastikan barang baru yang dibeli di luar negeri benar-benar barang bawaan pribadi penumpang, bukan untuk diperdagangkan di Tanah Air. “Intinya tidak dilarang, tapi ditata dan diatur karena bersinggungan dengan industri serta usaha kecil-menengah yang bisa memproduksi produk sejenis di dalam negeri,” ucapnya.
Tapi, begitu aturan ini menuai protes, ada gelagat pemerintah akan mengubahnya. Pada Ahad, 17 Maret 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan meninjau ulang aturan itu. Menurut Zulkifli, akan ada penundaan pelaksanaan sebagian peraturan tersebut hingga sosialisasi selesai. "Sekarang, yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas," ujarnya. Zulkifli mengaku langkah ini diambil akibat protes masyarakat. Dia pun menyatakan akan membahas hal ini bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Surat untuk agenda tersebut sudah dikirim.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, begitu menerima surat Kementerian Perdagangan, mereka langsung menggelar serangkaian rapat. “Sepekan ini berlangsung pembahasan di tataran teknis oleh pejabat eselon I, eselon II, dan beberapa pejabat di bawahnya," kata Haryo pada 21 Maret 2024.
Kementerian Koordinator Perekonomian juga mengumpulkan bahan-bahan dan mendengarkan masukan dari kalangan industri dan konsumen. "Nanti dirumuskan untuk dibawa ke rapat level menteri, awal pekan depan dibahas,” tutur Haryo.
Selain mengatur pembatasan barang bawaan penumpang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 memperketat impor sejumlah barang konsumsi dengan cara menambahkan instrumen tertentu, seperti laporan surveyor ditambah menjadi persetujuan impor dan laporan surveyor.
Pemerintah juga menambahkan mekanisme serupa untuk beberapa komoditas yang semula merupakan barang bebas impor. “Pengetatan arus impor barang konsumsi dilakukan melalui perubahan pengawasan impor dari post-border menjadi border,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso pada 20 Maret 2924. Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang barang yang dibatasi impornya.
Toh, bukan hanya penumpang pesawat, pengusaha pun khawatir terhadap aturan-aturan ini. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan pelarangan terbatas yang tak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan industri. Dia pun meminta sistem elektronik dan semua regulasi teknis yang berhubungan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sudah siap tiga-enam bulan sebelumnya. “Hal ini diperlukan untuk mengakomodasi lonjakan permohonan perizinan dan memberikan waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan," ucapnya. Pada 22 Februari 2024, Kadin meminta pemerintah memberi kelonggaran waktu untuk memenuhi semua ketentuan ini.
Meski begitu, rencana evaluasi aturan tersebut tak membuat pemeriksaan di bandara berubah. “Kami di lapangan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. Kalau belum ada keterangan tertulis secara hukum, tidak bisa berhenti begitu saja,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Menurut Nirwala, aparat Bea-Cukai hanya pelaksana peraturan yang diteken Menteri Perdagangan itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tekor Lantaran Aturan Impor"