Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI secara resmi meminta Pemerintah RI untuk menghentikan proyek strategis nasional atau PSN di PantaiIndah Kapuk 2 (PIK 2).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masduki Baidlowi, Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI, menegaskan bahwa proyek tersebut harus dicabut karena dianggap menzalimi rakyat dan lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Ia menyampaikan bahwa rekomendasi pencabutan PSN di PIK 2 merupakan substansi singkat dari hasil Mukernas IV MUI. Masduki juga menyampaikan bahwa hal ini merupakan kebenaran yang harus ditegakkan karena MUI menerima banyak masukan terkait dampak negatif proyek tersebut yang meresahkan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, Masduki mengapresiasi perkembangan dari pemerintah yang telah melakukan tindakan tegas terkait dampak negatif proyek tersebut terhadap masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan ini masih panjang dan membutuhkan solidaritas serta silaturahim yang kuat agar berhasil dan mendapat rida Allah SWT.
Apa Itu Proyek Strategis Nasional (PSN)?
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Proyek-proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Beberapa contoh proyek yang termasuk dalam PSN adalah pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, sarana kereta api, revitalisasi bandara, pembangunan pelabuhan baru, hingga proyek penyediaan infrastruktur air minum dan sistem air limbah. Selain itu, PSN juga mencakup proyek pariwisata, kawasan industri prioritas, dan proyek strategis lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Penetapan dan perubahan daftar PSN dilakukan melalui evaluasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Sejak pertama kali ditetapkan pada 2016, daftar PSN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan penambahan proyek baru dan perluasan ruang lingkup, namun tanpa ada penghapusan proyek dari daftar tersebut.
Apakah Status PSN Dapat Dicabut?
Meski proyek PSN memiliki tujuan strategis, pencabutan status PSN tetap memungkinkan jika proyek tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam perundang-undangan atau jika terbukti membawa dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Dalam kasus PIK 2, MUI menilai proyek ini tidak sesuai dengan tujuan utama PSN, yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pencabutan status PSN membutuhkan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat yang terdampak, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.